Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mungkin, Sudah Waktunya Archandra Dilantik Lagi

3 Oktober 2016   10:41 Diperbarui: 3 Oktober 2016   10:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun demikian, revisi PP No 79 Tahub 2010 dan insentif teknologi yang diberikan kepada investor tidak serta merta mengabaikan kepentingan ekonomi negara. Dalam perhitungan pembiayaan yang diajukan KKKS, harus dikaji benar sehingga didapatkan perhitungan yang wajar tanpa diwarnai mark up, dan menguntungkan negara. Kasus perhitungan biaya di Blok Masela dan beberapa blok lain, menunjukkan pejabat ESDM masih selalu mengamini perhitungan KKKS.

Masih banyak pekerjaan lain, misalnya adanya Permen ESDM 06/2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta hara gas bumi. Dalam Perpu yang ditandatangani Sudirman Said pada 24 Februari 2016 dan diundangkan pada 25 Februari 2016, trader yang tak punya fasilitas perpipaan atau sering disebut calo itu, diberi kesempatan tetap beraktivitas dan membangun fasilitas perpipaan hingga dua tahun ke depan atau 2018.

Artinya, setelah dua tahun, mereka tetap berlanjut usahanya jika punya fasilitas perpipaan. Kalau tidak ya harus didepak. Tetapi, setidaknta selama dua tahun ke depan mereka masih bebas beraktivitas, yang berarti mata rantai perdagangan gas yang penuh pencari rente ini tetap berjalan. Pertanyaannya apakah ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan harga gas untuk konsumsi dalam negeri.

Masih ada kisruh soal PMK 107/2015 tentang pajak pembelian minyak mentah KKKS lewat trading arms, yang dikenai pajak 1,5 persen untuk trading arms dalam negeri dan 3 persen untuk trading arms di luar negeri (semua KKKS menjual minyak lewat trading arms dan umumnya berkedudukan di Singapura)

Namun, ada klaim keputusan mantan menteri ESDM Sudirman Said yang mengubah formula minyak Indonesia Crude Price yang disamakan dengan minyak jenis brent yang mahal sehingga harga minyak dalam negeri menjadi mahal.

Tetapi fakta lain juga  menunjukkan kemungkinan ISC suka membeli minyak mentah luar negeri, diduga karena bisa bermain perbandingan blending Sarir 70 persen dan Mesla 30 persen yang diubah sebaliknya sehinggga merugikan negara namun menguntungkan pejabatnya. Praktek ini ternyata diduga sudah lama terjadi, sejak 2006 namun namun sayangnya audit forensik oleh Kordamentha perusahaan yang disewa Pertamina, membatasi auditnya hanya pada tahun 2012-2014.

Itu adalah masalah tata keloka yang melibatkan EDSM, BUMN, MENKEU, dan pejabat terkait lain. Tentunya naif sekali jika masalah ini dianggap tidak ada.

III. Reformasi wawasan keahlian serta penguasaan dan penerapan teknologi penambangan dan pemanfaatan energi masa depan. Sudah jelas, sumber migas dan tambang konvensional untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia, semakin menipis meski potensi itu tetap ada dengan upaya eksplorasi yang terus dijalankan

Namun, yang pasti teknologi yang diperlukan semakin canggih dan memerlukan  sumber daya manusia yang mumpuni. Peran penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian yang terus berkembang menjadi masalah mendesak untuk Kementerian ESDM. Perubahan wawasan ini sangat diperlukan jika memang ingin menciptakan kemandirian energi.

Potensi shale oil, shale gas, gas metana batubara, methane hydrate, tight sand gas, cukup melimpah di Indonesia. Potensi migas non-konvesional ini memang telah mulai digarap di Indonesia, namun boleh dibilang konsentrasi aktivitas ESDM masih ke migas dan tambang konvensional.

Keberhasilan Amerika dalam menambang shale gas dan gas metana batubara, (yang diyakini turut andil dalam kemerosotan harga minyak dunia) mungkin bisa menjadi pemicu bagi kita untuk lebih serius menggarap potensi ini. Ini jelas memerlukan petubahan kebijakan dan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang  mumpuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun