Pajak adalah hal vital bagi negeri ini. Jika kita memandang teroris sebagai ancaman serius dan lantas didirikan BPNT; jika kita memandang korupsi sebagai ancaman serius dan lantas didirikan KPK; jika kita memandang narkoba sebagai ancaman serius dan lantas didirikan BNN; apa yang harus dilakukan untuk masalah perpajakan kita?
Tanpa niat mencampuri hak prerogratif presiden, masalah perpajakan ini lebih mendesak untuk ditangani dan dibenahi, daripada urusan reshuffle kabinet yang didorong-dorong beberapa kelompok kepentingan itu (tunggu sajalah nanti pada 2019). Pajak terlalu vital untuk diabaikan dan sudah waktunya mendapat penanganan khusus dengan badan yang khusus pula.
Badan Perpajakan baru itu, layak dibawahkan langsung presiden, yang bisa memberi citra baru aparat perpajakan yang sigap, jujur, dan kompeten dalam menangani perpajakan. Sebuah badan yang mewadahi sinergi Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, kejaksaan, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, perdagangan, perindustrian, kemenlu, BIN, dan yang lain. Pajak tidak bisa lagi hanya jadi domain Kementerian Keuangan.
Banyak hal yang masih harus dibenahi, termasuk aturan hukum. Kasus Google, Facebook, Twitter, yang kini ditangani misalnya. Dalam dunia yang makin mengglobal, perusahaan global akan akan makin menggurita. Menghadapi raksasa bisnis seperti itu, jelas dibutuhkan badan perpajakan yang kuat pula, dengan negara berdiri langsung di belakangnya.
Banyak raksasa bisnis yang harus dan akan dihadapi, baik di bidang otomotif, migas, IT, dan lainnya. Kalau kita tidak berbenah, pertarungan itu akan timpang; seperti saat ini.
Â
Salam.
*) data tulisan ini dari situs-situs berita online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H