Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan koordinasi antarlembaga. Produk hukum baik UU atau Keppres jelas dibutuhkan untuk menjawabnya. Tentunya, dinamika dalam pembentukan payung hukum itu, bisa saja memunculkan pandangan bahwa BNN tak perlu setingkat kementerian, namun cukup seperti KPK.Â
Apa pun pilihannya, BNN tak boleh jadi lembaga yang gemuk, yang tak gesit lagi dalam memburu pelaku kejahatan narkoba. BNN juga tak boleh lagi mencitrakan diri sebagai milik polri. BNN harus dikelola oleh personel lintas institusi. BNN tak boleh pandang bulu dalam menindak kejahatan narkoba, termasuk dirinya sendiri. Jangan pernah ada lagi tudingan barang bukti berkurang.
Akhirnya, BNN harus tetap jadi tim Super Buru Sergap, yang tangguh, sigap, namun tetap bersahaya, tak mendongakkan kepala. Mudah-mudahan anak cucu kita terjaga dan bebas narkoba.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H