Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita, Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi, Ruthubah Materi Ifrazat

22 Februari 2022   00:51 Diperbarui: 23 Februari 2022   13:41 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian sebelumnya kita sudah membahas materi madzi dan wadi yang dapat dibaca kembali lewat link pada terakhir di artikel ini, saat kita lanjutkan materi ifrazat yang juga menjadi salah satu penyebab vagina wanita menjadi lembab,, keputihan yang dialami kaum wanita dalam bahasa fiqh disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita selain madzi dan mani,, sebelum membahas lebit lanjut saya tuliskan juga penyebab vagina gatal dalam fiqh wanita saat keputihan,.

1. Infeksi jamur pada vagina akan terasa sangat gatal, dan berwarna putih seperti keju,, dan sekitar vagina juga terasa sakit dan bengkak,.

2. Bakteri juga dapat menyebabkan keputihan gatal atau terbakar, dan berwarna putih, abu2 atau kekuningan,, selain itu terjadi kemerahan dan pembengkakan ringan pada vagina,.

3. Sel tunggal yang disebabkan hubungan sex tidak sehat menyebabkan keputihan terasa gatal, berbau amis, dan berwarna kuning kehijauan terkadang berbusa,.

4. Iritasi yang terjadi di area sensitif seperti vagina dan bibir vagina, bagi orang tua yang sudah monopous juga bisa terjadi hal ini,.

Saya jelaskan ini selain untuk kesehatan wanita dan juga untuk memotifasi agar mereka agar selalu menjaga kebersihan tubuh terutama kelamin, dalam syariat islam kebersihan itu sebagian dari iman dan bagi kehidupan dunia kebersihan itu menolak sumber penyakit,, maka untuk mencegahnya dari 4 poin diatas tersebut:

1. Jaga kebersihan vagina itu dengan membilas secara teratur menggunakan sabun khusus yang lembut (ini sesuai dengan hadits tentang kebersihan),.

2. Setelah buang air kecil selalu bersihkan vagina dari depan ke belakang, untuk mencegah bakteri masuk ke dalam vagina yang membuat keputihan terasa gatal (ini sesuai dengan hadits tentang perintah mencuci kemaluan setiap kencing agar tidak di azab kubur),.

3. Hindari pakaian yang terlalu ketat (ini sesuai dengan ayat menutup aurat dan bukan membungkus aurat),.

Hal ini merupakan perpaduan dari ilmu kedokteran yang dimiliki teman saya dengan ilmu agama yang saya miliki, baiklah kita masuk kepada topik yang sebenarnya pembahasan fiqh masalah hukum ifrazat atau keputihan,, ini para ulama mazhab berbeda pendapat antara najis atau tidaknya, beberapa ulama dari mazhab Syafi'iyah dan mahzab Hanabilah mengatakan ifrazat termasuk golongan najis,, dari ulama Syafi'iyah seperti asy-Syairazi dalam kitab al-Muhadzab dan kitab at-Tahbih, ulama mazhab Hambali seperti Qadhi Abu Ya'la Menurut Abu Ya'la, sedangkan ulama Hanafiyah dan kelompok mazhab Syafi'iyah yang lain memandang ifrazat tidaklah najis,, tetapi Ibnu Qudamah dari mahzab Syafi'iyah mengatakan bahwa ifrazat sebagai najis karena keluarnya dari organ reproduksi wanita yang sama dengan darah haid dan nifas, mungkin wanita bingung dengan penjelasan saya ini karena menuliskan khilafiyah atau perbedaan pendapat,, namun khilafiyah harus saya tulis agar paham perbedaannya dan nanti terakhir saya simpulkan, sekarang kita lihat dulu dalil penyebab dari perselisihan ulama:

1. A'isyah ra menceritakan tentang air mani yang menempel di baju Nabi Saw:

"Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah Saw" (HR. Muslim no 288 dan an-Nasa'i no. 296)

 Dengan ini ulama mengatakan kalau keputihan itu hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu,.

2. Zaid bin Khalid pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, tentang hukum orang yang berhubungan tapi tidak keluar mani,, jawab Utsman bin Affan ra:

"Aku dengar dari Rasulullah Saw"

"Dia berwudhu dengan sempurna dan dia cuci kemaluannya" (HR. al-Bukhari no. 179 dan Muslim no. 347)

 Dengan dalil ini pulalah ulama yang mengatakan bahwa keputihan itu najis dan membatalkan wudhu, dari 2 dalil di atas tadi Imam an-Nawawi menjelaskan ikhtilaf ulama tersebut,, dan menguatkan pendapat tentang keputihan adalah suci seperti berikut ini:

"Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita yaitu cairan putih, diperselisihkan sifatnya apakah disamakan dengan madzi dan cairan kemaluan,, karennya  ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, penulis kitab al-Hawi mengatakan bahwa Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab2nya,, terhadap keputihan wanita hukumnya adalah suci,." (Dalam kitab al-Majmu' jus II hal. 570) Imam al-Mawardi juga menjelaskan:

"Pendapat mengenai keputihan atau lendir dari kemaluan wanita ada 2 pendapat, salah satunya adalah suci dan inilah yang shahih dalam mazhab kami secara mutlak,." (Dalam kitab al-Inshaf jus I hal. 341)

 Ibnu Qudamah juga menjelaskan hadits 1 di atas seperti berikut ini:

"Hukumnya adalah suci, karena 'Aisyah mengering mani dari baju Rasulullah Saw yang keluar karena berhubungan badan."(Dalam kitab al-Mughni jus I hal. 767) Kemudian ulama juga sepakat menasakh atau menghapus hadits 2, karena sudah ada hukum yang datang sesudahnya,, seperti perkara diatas ditanya Abu Musa kepada Aisyah ra, maka Aisyah menyebutkan sabda Rasulullah Saw:

"Jika seseorang telah duduk di antara 4 anggota tubuh wanita dan salah satu khitan telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajiblah mandi janabat" (HR. al-Bukhari no. 282 dan Muslim no. 526)

 Lalu jumhur ulama mengatakan bahwa keputihan itu membatalkan wudhu, berdalil dengan hadits wanita yang istihadhah agar berwudhu setiap kali akan shalat,, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, tetapi kalau ia keluar terus menerus maka tidaklah membatalkan wudhu,, seperti yang beliau jelaskan berikut ini:

"Keluarnya keputihan membatalkan wudhu dan wajib baginya mengulangi wudhu, jika keluar terus menerus maka tidak membatalkan wudhu,." (Dalam Majmu' Fatawa jus I hal. 284-286)

 Kemudian Syaikh Musthofa al-Adawi pendakwah dari Mesir, setelah memahami perselisihan pendapat ulama,, beliau mengatakan juga dalam masalah ini bahwa:

"Dengan melihat lebih mendalam terhadap keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil tegas yang menunjukkan bahwa keputihan wanita hukumnya najis,, sementara hadis yang dibawakan al-Bukhari yang ada pernyataan 'Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya..', tidaklah menunjukkan dengan tegas bahwa mencuci kemaluan dalam kasus itu disebabkan keputihan wanita,, namun bisa juga dipahami karena madzi sebagaimana Nabi Saw  memerintahkan al-Miqdad ketika dia bertanya tentang madzi, jawab Nabi Saw 'Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya",.' Kemudian beliau menyimpulkan:

"Oleh karena itu keputihan yang ada di organ reproduksi wanita statusnya suci" (Dalam Jami' Ahkam an-Nisa jus I hal. 66)

Maka dari itu saya Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi menyimpulkan bahwa: "Ulama berpendapat bahwa keputihan tidak najis berdalil dengan hadis A'isyah mengeringkan mani dari baju Nabi Saw, sementara ulama yang menilai najis berdalil dengan hadis Utsman mencuci kemaluan tanpa keluar mani,, namun hadits dari Ustman telah di nasakh oleh hadits Aisyah tentang jima' keluar atau tidaknya mani tetap mandi wajib,, saya perhatikan masing2 dalil dari kedua pendapat tidaklah tegas, sebab masing2 pendapat menyimpulkan hadis di atas berdasarkan makna yang tidak tercantum dalam teksnya,, maka sesuai azaz fiqh pada dasarnya suci sampai ada dalil yang menyatakan najis atau hadats barulah berubah kedudukannya, apalagi cairan keputihan keluar dari organ reproduksi wanita hal yang wajar terjadi di masa silam,, tetapi tidak ada riwayat dari para sahabat wanita atau shahabiyah yang menanyakan hal itu kepada Nabi Saw, padahal pada umumnya mereka itu hanya memiliki satu pakaian dan kalau ini najis tentu Rasulullah Saw mengingatkan dari dahulu,."

KESIMPULAN

 Ifrazat tidak di pandang najis tapi ia suci sehingga tidak akan membatalkan wudhu, berbeda dengan wadi dan madzi yang kita bahas pada materi sebelumnya,, walaupun demikian tetaplah mencuci kemaluan bagi wanita setiap berwudhu untuk kesehatan dan kebersihan, apalagi jika ia tidak dicuci setelah kencing maka azab kubur menanti sesuai sabda Rasulullah Saw,, jadi intinya ada atau tidaknya dalil mengatakan status ifrazat ini, maka yang jelas tetaplah di cuci walaupun itu tidak tergolong najis tetapi ini untuk kesehatan dan kebersihan sesuai paparan  di awal tadi,.

 Sudah pahamkah kenapa wanita itu harus mencuci kemaluannya...??? Maka nantikan lanjutan Ruthubah tentang pembahasan empat cairan dari vagina wanita materi mani, share ini kepada teman dan kerabat agar mereka juga mendapatkan sesuatu yang bermanfaat ,, sedikit menurut kita tetapi sangat berfaedah bagi orang orang lain jika mereka amalkan, In Syaa Allah itu akan berpahala sebab ilmu yang kita share bermanfaat bagi orang lain,.

**

KAJIAN RUTHUBAH SEBELUMNYA

Materi Madzi

https://www.kompasiana.com/dakwahmasakini17/620a85ab1e0cba6edb6b3312/fiqh-wanita-ust-muhammad-yusuf-al-minangkabawi-ruthubah-materi-madzi

Materi Wadi

https://www.kompasiana.com/dakwahmasakini17/620cb837bb4486657928f553/fiqh-wanita-ust-muhammad-yusuf-al-minangkabawi-ruthubah-materi-wadi


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun