1. A'isyah ra menceritakan tentang air mani yang menempel di baju Nabi Saw:
"Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah Saw" (HR. Muslim no 288 dan an-Nasa'i no. 296)
 Dengan ini ulama mengatakan kalau keputihan itu hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu,.
2. Zaid bin Khalid pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, tentang hukum orang yang berhubungan tapi tidak keluar mani,, jawab Utsman bin Affan ra:
"Aku dengar dari Rasulullah Saw"
"Dia berwudhu dengan sempurna dan dia cuci kemaluannya" (HR. al-Bukhari no. 179 dan Muslim no. 347)
 Dengan dalil ini pulalah ulama yang mengatakan bahwa keputihan itu najis dan membatalkan wudhu, dari 2 dalil di atas tadi Imam an-Nawawi menjelaskan ikhtilaf ulama tersebut,, dan menguatkan pendapat tentang keputihan adalah suci seperti berikut ini:
"Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita yaitu cairan putih, diperselisihkan sifatnya apakah disamakan dengan madzi dan cairan kemaluan,, karennya  ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, penulis kitab al-Hawi mengatakan bahwa Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab2nya,, terhadap keputihan wanita hukumnya adalah suci,." (Dalam kitab al-Majmu' jus II hal. 570) Imam al-Mawardi juga menjelaskan:
"Pendapat mengenai keputihan atau lendir dari kemaluan wanita ada 2 pendapat, salah satunya adalah suci dan inilah yang shahih dalam mazhab kami secara mutlak,." (Dalam kitab al-Inshaf jus I hal. 341)
 Ibnu Qudamah juga menjelaskan hadits 1 di atas seperti berikut ini:
"Hukumnya adalah suci, karena 'Aisyah mengering mani dari baju Rasulullah Saw yang keluar karena berhubungan badan."(Dalam kitab al-Mughni jus I hal. 767) Kemudian ulama juga sepakat menasakh atau menghapus hadits 2, karena sudah ada hukum yang datang sesudahnya,, seperti perkara diatas ditanya Abu Musa kepada Aisyah ra, maka Aisyah menyebutkan sabda Rasulullah Saw: