Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita, Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi, Ruthubah Materi Ifrazat

22 Februari 2022   00:51 Diperbarui: 23 Februari 2022   13:41 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika seseorang telah duduk di antara 4 anggota tubuh wanita dan salah satu khitan telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajiblah mandi janabat" (HR. al-Bukhari no. 282 dan Muslim no. 526)

 Lalu jumhur ulama mengatakan bahwa keputihan itu membatalkan wudhu, berdalil dengan hadits wanita yang istihadhah agar berwudhu setiap kali akan shalat,, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, tetapi kalau ia keluar terus menerus maka tidaklah membatalkan wudhu,, seperti yang beliau jelaskan berikut ini:

"Keluarnya keputihan membatalkan wudhu dan wajib baginya mengulangi wudhu, jika keluar terus menerus maka tidak membatalkan wudhu,." (Dalam Majmu' Fatawa jus I hal. 284-286)

 Kemudian Syaikh Musthofa al-Adawi pendakwah dari Mesir, setelah memahami perselisihan pendapat ulama,, beliau mengatakan juga dalam masalah ini bahwa:

"Dengan melihat lebih mendalam terhadap keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil tegas yang menunjukkan bahwa keputihan wanita hukumnya najis,, sementara hadis yang dibawakan al-Bukhari yang ada pernyataan 'Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya..', tidaklah menunjukkan dengan tegas bahwa mencuci kemaluan dalam kasus itu disebabkan keputihan wanita,, namun bisa juga dipahami karena madzi sebagaimana Nabi Saw  memerintahkan al-Miqdad ketika dia bertanya tentang madzi, jawab Nabi Saw 'Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya",.' Kemudian beliau menyimpulkan:

"Oleh karena itu keputihan yang ada di organ reproduksi wanita statusnya suci" (Dalam Jami' Ahkam an-Nisa jus I hal. 66)

Maka dari itu saya Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi menyimpulkan bahwa: "Ulama berpendapat bahwa keputihan tidak najis berdalil dengan hadis A'isyah mengeringkan mani dari baju Nabi Saw, sementara ulama yang menilai najis berdalil dengan hadis Utsman mencuci kemaluan tanpa keluar mani,, namun hadits dari Ustman telah di nasakh oleh hadits Aisyah tentang jima' keluar atau tidaknya mani tetap mandi wajib,, saya perhatikan masing2 dalil dari kedua pendapat tidaklah tegas, sebab masing2 pendapat menyimpulkan hadis di atas berdasarkan makna yang tidak tercantum dalam teksnya,, maka sesuai azaz fiqh pada dasarnya suci sampai ada dalil yang menyatakan najis atau hadats barulah berubah kedudukannya, apalagi cairan keputihan keluar dari organ reproduksi wanita hal yang wajar terjadi di masa silam,, tetapi tidak ada riwayat dari para sahabat wanita atau shahabiyah yang menanyakan hal itu kepada Nabi Saw, padahal pada umumnya mereka itu hanya memiliki satu pakaian dan kalau ini najis tentu Rasulullah Saw mengingatkan dari dahulu,."

KESIMPULAN

 Ifrazat tidak di pandang najis tapi ia suci sehingga tidak akan membatalkan wudhu, berbeda dengan wadi dan madzi yang kita bahas pada materi sebelumnya,, walaupun demikian tetaplah mencuci kemaluan bagi wanita setiap berwudhu untuk kesehatan dan kebersihan, apalagi jika ia tidak dicuci setelah kencing maka azab kubur menanti sesuai sabda Rasulullah Saw,, jadi intinya ada atau tidaknya dalil mengatakan status ifrazat ini, maka yang jelas tetaplah di cuci walaupun itu tidak tergolong najis tetapi ini untuk kesehatan dan kebersihan sesuai paparan  di awal tadi,.

 Sudah pahamkah kenapa wanita itu harus mencuci kemaluannya...??? Maka nantikan lanjutan Ruthubah tentang pembahasan empat cairan dari vagina wanita materi mani, share ini kepada teman dan kerabat agar mereka juga mendapatkan sesuatu yang bermanfaat ,, sedikit menurut kita tetapi sangat berfaedah bagi orang orang lain jika mereka amalkan, In Syaa Allah itu akan berpahala sebab ilmu yang kita share bermanfaat bagi orang lain,.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun