Kasus - kasus yang terjadi kebanyakan adalah keterpenuhan administrasi pelaporan, sementara pengakuan palsu terjadi dari ketidaktersediaan administrasi karena real lahan hanya 1 hektar harus mengaku 10 hektar, atau 10 hektar harus mengaku menjadi 100 hektar, dan pengakuan palsu ini sering terjadi dilakukan atas perintah pengusung program yang dilakukan oleh partai politik dan LSM.Â
Pembiayaan
Hal yang lebih menarik adalah selain lembaga - lembaga di atas ternyata juga dilakukan lembaga - lembaga usaha baik PT maupun Koperasi yang melibatkan perbankan melalui skema KUR atau Kredit Usaha Kecil,Â
Kredit skema KUR lebih banyak terjadi karena PT atau Koperasi melibatkan diri serta bertindak sebagai oftaker dan avalist, tetapi tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang mumpuni, sehingga tidak mempu menyerap produksi hasil UMK, terkhusus para penggarap lahan,Â
Akibat nya banyak para penggarap lahan menanggung beban sita karena produksi yang tidak terserap pasar menyebabkan gagal bayar.Â
Dana Pangiket atau Panjer
Dana Pangiket atau duit panjer sebenarnya istilah hari - hari yang sangat familier di telinga penggarap lahan dan petani, tetapi memiliki kesan tidak adil karena hasil produksi dan atau panen nya bisa di tampung dengan tidak memiliki parameter yang terukur.Â
Pendekatan dana Pangiket atau dana panjer selalu dilakukan untuk menutupi kebutuhan harian petani, tetapi petani dan penggarap ditempatkan pada sisi tawar yang rendah, karena harga cenderung ditentukan oleh tengkulak sebagai pembeli hasil produksi dan atau panen dengan cara kemplang dan ijon yang tidak memiliki ukuran parametrik.
Petani dan penggarap lahan sebenar nya mengalami rasa nyaman, namun didalam kenyamanan nya, memendam marah dalam bentuk kesal dan kecawa yang berkelanjutan dan tidak berkesudahan ketika keuntungan yang didapat si tengkulak jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil laba produksi atau panen yang didapatkan oleh petani dan penggarap.Â
Kenyamanan model penjualan kemplang atau ijon menjadi tempat kembali nya para petani dan penggarap, karena saat mengikuti program yang diusung pemerintah melalui institusi - institusi di atas terlebih partai politik malah cenderung menempatkan petani sebagai obyek pesakitan.
Termasuk dengan melalui pembiayaan perbankan yang di usung oleh lembaga offtaker yang tidak mampu menyediakan fasilitasi ketersediaan mata rantai usaha mulai dari hulu sampai hilir.Â