Mohon tunggu...
Dadan K Ramdan
Dadan K Ramdan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Pangan

Pegiat Pangan di sekitar Jawa Barat dan fokus pada pengembangan human capital ekosistem komunitas usaha komoditas pangan berbasis digital yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pangan yang Tersandra Klausal dalam Regulasi

23 Desember 2024   03:09 Diperbarui: 23 Desember 2024   03:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu kepemilikan modal dalam KUD dengan melibatkan pemerintah, petani sebagai anggota KUD dan perbankan dan atau penyertaan modal, terlebih lagi jika setiap KUD itu juga dilengkapi dengan kepemilikan rice Milling Unit (RMU), dengan awalan disediakan oleh program pemerintah, posisi seperti ini mampu menempatkan kesetaraan semua pelaku nya, termasuk petani dengan para pelaku usaha pangan dan petanipun mendapatkan laba tidak hanya dari penjualan hasil panen pangan tetapi juga mendapatkan bagi hasil atau sharing profit dan benefit nya, dan inilah bentuk ekosistem komunitas usaha komoditas pangan.

Dengan model itu KUD pun memiliki dua kewenangan yaitu menentukan harga jual gabah kering giling dan atau harga jual beras. Kepada siapakah beras itu di jual ?, tentu kepada pemerintah dan kepada rakyat setempat, maka target harga jual gabah kering panen oleh petani kepada pemerintah melalui KUD dan harga beli beras dari KUD oleh petani akan menempatkan timbal balik yang terjangkau dan terkendali di setiap desa, dan stock pangan (padi/beras) pun terkendali dan terukur juga di setiap desa.

Bimbingan awal untuk mengelola KUD ini adalah para staf administrasi nya adalah pegawai negeri yang ditempatkan di KUD, kemudian staf akunting nya dari perbankan sedangkan hal lain termasuk manajer koperasi melibatkan keluarga petani, dan perlu di catat kualitas manajer ini memiliki strata keahlian yang layak sesuai dengan kapasitas untuk menjalankan job description nya.

Lantas apakah selamanya pemerintah itu harus hadir dalam wujud staf administrasi ? Pilihan nya bisa iya atau bisa tidak, hal ini disesuaikan menurut target bersama antara pelaku didalamnya dengan memperhatikan kemandirian sumberdaya dan kemandirian pangan di desa setempat.

Sementara itu pengendali umum untuk soliditas ketahanan pangan, bisa dengan mengembalikan fungsi depot logistik (dolog) dan badan usaha logistik (Bulog), melalui BULOG ini kemudian para pedagang pangan besar bisa bertransaksi untuk kebutuhan eksport sedangkan untuk kebutuhan domestik karena ada sebagian wilayah provinsi tidak memiliki cukup lahan pertanian maka fungsi dan peran BULOG sangat dibutuhkan. Dengan demikian setiap dinamika dalam transaksi usaha pangan langsung mendapatkan payung dari pemerintah dan pemerintah memiliki salah satu keuntungan terbesar yaitu menjadikan setiap peristiwa dan kejadian ini sebagai bahan rujukan untuk membuat setiap rancangan kebijakan pangan baik secara langsung maupun melalui riset tata kelola pangan. 

Dengan peran dan fungsi seperti ini pada akhirnya menghasilkan regulasi yang fleksibel karena pelayan publik terlibat proses usaha dan budidaya pangan, regulasi pun menjadi solid dan kokoh, karena mengambil rujukan tidak hanya sekedar dengar pendapat dengan masyarakat dan pelaku usaha pangan, tetapi memang karena bergelut dan mengalami secara langsung dilapangan. 

Pengalaman dilapangan ini menjadi bahan mutakhir untuk bahan rujukan setiap rancangan klausal dalam regulasi, dan pemerintah dengan petani serta perbankan secara bersama-sama menjadi pelaku dalam kolaborasi di setiap peristiwa usaha pangan.

Dengan demikian Kebijakan pangan tidak hanya memberikan solusi nyata bagi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan budidaya pangan. Tetapi juga terlibat bersama dengan rakyat dan secara tidak langsung rakyat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan yang memadai serta padat dengan kandungan makna.

Inilah pembangunan dan pengelolaan model ekosistem komunitas usaha komoditas pangan yang menempatkan inter komunitas usaha menjadi setara dan mampu terlepas dari sandra klausal setiap kebijakan ditengah-tengah realitas dunia budidaya dan usaha pangan yang dinamis.

Penulis adalah Pegiat Pangan tinggal di Purwakarta Jawa Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun