Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pornografi di Indonesia: Status Hukum, Tantangan, dan Kontroversi

22 Juni 2023   14:02 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:25 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. Pribadi)

Menurut Bedbible Research Center, pendapatan tahunan untuk industri pornografi global tumbuh dari kurang dari $50 miliar pada tahun 2002 menjadi sekitar $100 miliar pada tahun 2022. Pornografi online menyumbang sekitar 85 persen dari pendapatan tersebut. Industri pornografi AS menghasilkan sekitar $13 miliar pada tahun 2022. Namun, dengan regulasi yang ketat di Indonesia, hampir tidak ada yang masuk ke industri ini. Indonesia memiliki peraturan terkait konten pornografi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pornografi. Menurut Kepala Sub-Bagian Informasi Biro Humas Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rika Aprianti mengatakan bahwa situs-situs pornografi diblokir oleh Kemkominfo berdasarkan laporan dari berbagai pihak.

Pornografi adalah isu kontroversial di Indonesia yang mencerminkan pertanyaan-pertanyaan yang lebih luas tentang moralitas dan Islam dalam masyarakat Indonesia. Bagaimana Indonesia menyeimbangkan antara menghormati keragaman dan menegakkan nilai-nilai moral? Bagaimana Indonesia menghadapi tantangan dan peluang industri pornografi online? Bagaimana Indonesia melindungi hak dan keselamatan orang-orang yang terlibat dalam memproduksi atau mengonsumsi pornografi? Ini adalah beberapa pertanyaan yang membutuhkan diskusi dan debat lebih lanjut di antara berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

Moderasi konten dan perdagangan seks masih menjadi masalah yang kompleks di Indonesia dan AS

Beberapa platform online telah menghadapi tuduhan menampung konten ilegal, termasuk video bajakan, pornografi non-konsensual (umumnya dikenal sebagai "pornografi balas dendam"), dan materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM), yang juga disebut sebagai "pornografi anak." Situs web seperti P*rnH*b, yang mengandalkan konten buatan pengguna dan pendapatan iklan, telah menghadapi kritik atas penanganan mereka terhadap masalah ini. Tanggung jawab hukum untuk menghapus konten ilegal di platform yang berbasis di luar Indonesia, seperti P*rnH*b, masih belum jelas.

Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi (CDA) Pasal 230, yang memberikan perlindungan hukum bagi penyedia layanan internet dan platform online, telah menjadi topik perdebatan. Undang-undang ini menyatakan bahwa situs web tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten ilegal yang diposting oleh pengguna. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, upaya telah dilakukan untuk mengatasi perdagangan seks melalui amandemen undang-undang. Pada tahun 2018, Kongres AS mengesahkan Undang-Undang Izinkan Negara Bagian dan Korban untuk Memerangi Perdagangan Seks Online (FOSTA) dan Undang-Undang Hentikan Perdagangan Seks yang Memungkinkan (SESTA), yang secara kolektif dikenal sebagai FOSTA-SESTA. Amandemen ini meminta pertanggungjawaban perusahaan jika mereka membiarkan perdagangan seks di platform mereka.

Pada tahun 2020, Undang-Undang Penghentian Eksploitasi Seksual di Internet diperkenalkan untuk mewajibkan pengguna memverifikasi usia dan persetujuan artis sebelum mengunggah konten eksplisit. Namun, pada informasi terakhir yang tersedia pada September 2021, RUU tersebut belum mengalami kemajuan yang signifikan.

Dampak dari FOSTA-SESTA dan upaya legislatif lainnya untuk mengatur konten seksual online telah memicu perdebatan dan mengarah pada perubahan yang signifikan. Banyak platform, termasuk P*rnH*b, telah memilih untuk melarang konten seksual sepenuhnya. Kekhawatiran tentang perdagangan seks mendorong para aktivis untuk meluncurkan kampanye yang menargetkan P*rnH*b, dengan menuduh keterlibatannya dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Eksposur media telah menjelaskan keberadaan konten ilegal di P*rnH*b, yang mengakibatkan bank dan perusahaan kartu kredit menarik layanan pemrosesan pembayaran dari situs-situs yang berorientasi pada orang dewasa. Menanggapi kekhawatiran ini, Kongres mengadakan pengarahan pada bulan April 2021 untuk membahas aktivitas kriminal yang terkait dengan P*rnH*b dan platform lain yang dioperasikan oleh MindGeek.

Terlepas dari upaya-upaya untuk mengatur dan memerangi perdagangan seks ini, situs-situs pornografi, termasuk P*rnH*b, terus melaporkan keuntungan yang besar. Pandemi COVID-19, yang dimulai pada tahun 2020 dan menyebabkan langkah-langkah pembatasan sosial dan peningkatan waktu yang dihabiskan di rumah, berkontribusi pada lonjakan konsumsi konten dewasa online. Selain itu, proliferasi situs dewasa belum dapat dihentikan oleh upaya regulasi yang sedang berlangsung.

Pada November 2022, Perwakilan Ro Khanna (D-CA) memperkenalkan SAFE SEX Workers Act, yang bertujuan untuk memeriksa dampak FOSTA-SESTA tidak hanya pada perdagangan seks tetapi juga pada pekerjaan seks konsensual. Dampak dan hasil dari undang-undang yang diusulkan ini masih belum ditentukan.

Dampak sosial dan kesehatan masyarakat

Terkait dengan pornografi yang terus menjadi bahan perdebatan dan penelitian di Indonesia. Para pengkritik berpendapat bahwa pornografi berkontribusi pada konsekuensi sosial yang negatif dengan melanggengkan misogini dan objektifikasi perempuan. Mereka mengklaim bahwa mengonsumsi pornografi dapat menyebabkan sosialisasi laki-laki untuk melihat perempuan terutama sebagai objek seksual, mendorong ketidakseimbangan kekuasaan dan ketundukan pasif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun