Perencanaan dan Tata Kelola
Perencanaan dan tata kelola juga merupakan aspek penting yang mempengaruhi keberlanjutan sebuah kota. Pejabat kota mengendalikan keputusan tentang pengeluaran publik untuk transportasi, misalnya, dan mereka juga menetapkan kebijakan yang memandu pembangunan dan investasi swasta. Dalam beberapa hal, kepemimpinan kota dapat mempengaruhi perubahan dan menentukan arah ketika pemerintah nasional gagal memimpin. Pada bulan Juni 2017, misalnya, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan menarik Amerika Serikat dari komitmennya di bawah Perjanjian Paris, sebuah perjanjian tahun 2015 di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempertahankan tingkat suhu global.
Dalam waktu satu bulan setelah pengumuman Trump, pemerintah daerah pemerintah daerah dan pejabat bisnis di seluruh Amerika Serikat mengeluarkan deklarasi We Are Still In, yang menegaskan komitmen berkelanjutan dari komunitas dan organisasi masing-masing untuk memerangi perubahan iklim. Hingga Februari 2019, deklarasi tersebut telah menerima lebih dari 3.500 tanda tangan dari para walikota, gubernur, pejabat suku, pemimpin agama, pemilik bisnis, dan lainnya yang mewakili masyarakat di lima puluh negara bagian, Di Indonesia, beberapa kota telah menunjukkan kepemimpinan dan inisiatif dalam mengejar tujuan kota hijau.Â
Sebagai contoh, Kota Semarang di Jawa Tengah telah membentuk Forum Kota Hijau yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lembaga pemerintah, akademisi, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil dan media untuk mengkoordinasikan dan memantau program-program kota hijau. Kota Kediri di Jawa Timur telah membuat Visi Kota Hijau yang menguraikan tujuan jangka panjang dan strategi untuk mencapai keberlanjutan. Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana perencanaan dan tata kelola dapat memainkan peran kunci dalam menciptakan kota hijau.
Kesimpulan. Kota hijau adalah wilayah perkotaan yang berusaha mencapai keberlanjutan dalam berbagai aspek seperti energi, tata guna lahan, transportasi, bangunan dan perumahan, serta perencanaan dan tata kelola, serta perencanaan dan tata kelola. Dengan mengadopsi konsep kota hijau, kota dapat mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan ketahanan kota terhadap berbagai tantangan.Â
Di Indonesia, beberapa kota telah menerapkan inisiatif kota hijau untuk mengatasi masalah-masalah urbanisasi seperti hilangnya ruang terbuka hijau polusi udara dan air, kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah, dan perubahan iklim, Namun, keberhasilan inisiatif ini tergantung pada komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan lebih banyak kolaborasi dan koordinasi di antara para pelaku yang berbeda untuk mendukung implementasi konsep kota hijau di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H