Meskipun tidak ada undang-undang yang mewajibkan keterlibatan orang tua dalam aborsi di Indonesia, anak di bawah umur yang tidak ingin melibatkan orang tua mereka dalam aborsi mungkin juga merasa terintimidasi atau tidak mungkin untuk mengakses layanan yang aman dan legal. Banyak anak muda yang tidak terbiasa dengan sistem kesehatan dan mungkin merasa tidak nyaman untuk menceritakan situasi pribadi mereka kepada orang asing.Â
Selain itu, para aktivis hak-hak reproduksi menyatakan bahwa sikap dan stigma anti-aborsi sering kali menghalangi perempuan muda untuk mencari bantuan atau konseling. Karena semakin banyak negara yang memberlakukan pembatasan aborsi setelah keputusan Dobbs di Amerika Serikat, remaja yang mencari aborsi lintas batas mungkin juga harus menghadapi tantangan hukum dan logistik, menambah waktu dan biaya proses, dan membuat prosedur tersebut tidak dapat diakses oleh mereka yang tidak memiliki sarana atau dukungan untuk menavigasi proses tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H