Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kehamilan Remaja dan Aborsi di Indonesia dan Amerika Serikat: Sebuah Analisis Perbandingan

19 Mei 2023   20:24 Diperbarui: 19 Mei 2023   20:24 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok.Pribadi)

Kehamilan Remaja dan Aborsi di Indonesia dan Amerika Serikat: Sebuah Analisis Perbandingan

Tantangan dan kontroversi dalam menangani kehamilan dan aborsi remaja dalam dua konteks hukum dan budaya yang berbeda.

Aborsi & Keterlibatan Orang Tua

Remaja yang aktif secara seksual antara usia 15 dan 19 tahun memiliki risiko tinggi untuk mengalami kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia. Menurut sebuah penelitian, angka kehamilan remaja di Indonesia masih tinggi, yaitu 58,6%. Penelitian lain memperkirakan bahwa lebih dari dua juta remaja putri dalam kelompok usia ini melahirkan antara tahun 2005 dan 2010, yang merupakan sekitar 10% dari total kelahiran di Indonesia. Lebih dari setengah dari kehamilan ini menghasilkan kelahiran dan seperempatnya berakhir dengan aborsi yang diinduksi, yang mengacu pada penghentian kehamilan yang disengaja. Pada tahun 2019, remaja berusia 15 hingga 19 tahun menyumbang sekitar  9%  dari aborsi yang dilakukan di Amerika Serikat, sementara anak perempuan di bawah usia 15 tahun menyumbang kurang dari setengah persen.

Di Indonesia, tidak ada hukum yang mewajibkan keterlibatan orang tua bagi anak di bawah umur yang ingin melakukan aborsi. Namun, aborsi ilegal di Indonesia kecuali dalam kasus pemerkosaan, gangguan pada janin, atau membahayakan nyawa ibu. 

Pada bulan Juni 2022, Mahkamah Agung membatalkan Roe v. Wade dan Planned Parenthood v. Casey, dua keputusan sebelumnya yang telah menjamin hak untuk melakukan aborsi di Amerika Serikat. Dalam kasus Dobbs v. Jackson Women's Health Organization, pengadilan memutuskan bahwa kewenangan untuk mengatur aborsi adalah milik masing-masing negara bagian.

Ketika undang-undang yang melarang atau sangat membatasi aborsi diberlakukan di berbagai negara bagian, undang-undang tersebut menggantikan undang-undang keterlibatan orang tua. Namun, negara bagian dapat menetapkan kondisi dan batas usia kehamilan di mana aborsi diperbolehkan, termasuk mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan orang tua.

Pendukung undang-undang keterlibatan orang tua berpendapat bahwa persyaratan ini mendorong hubungan orang tua-anak yang lebih baik, melindungi hak-hak orang tua pasien, meningkatkan pelaporan kekerasan seksual, dan mencegah remaja untuk melakukan aborsi atau menjadi aktif secara seksual sejak awal. Para penentang berpendapat bahwa undang-undang ini memberikan beban yang tidak perlu pada pasien dan melanggar hak-hak mereka. Selain itu, para penentang menunjukkan bukti bahwa sebagian besar remaja yang hamil mendiskusikan keputusan mereka dengan orang tua, dan mereka yang memilih untuk tidak melakukannya mungkin memiliki alasan praktis untuk merahasiakan situasi mereka. Di negara bagian yang mewajibkan izin orang tua, remaja yang hamil dapat melakukan perjalanan ke luar negara bagian untuk melakukan aborsi, menunda perawatan medis, atau melakukan prosedur dari sumber yang tidak berlisensi, yang semuanya dapat meningkatkan ancaman terhadap kesehatan pasien.

Latar Belakang Legislatif

Di Indonesia, aborsi sebagian besar ilegal, dibatasi dan mendapat stigma yang tinggi, yang memaksa banyak perempuan untuk melakukan aborsi yang tidak aman. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan memiliki salah satu tingkat aborsi tidak aman tertinggi di dunia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 61 yang disahkan pada tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 yang disahkan pada tahun 2016, aborsi hanya diperbolehkan dalam dua situasi: jika nyawa perempuan dalam bahaya atau jika kehamilan adalah hasil dari pemerkosaan dan dalam 40 hari pertama masa kehamilan. Dalam kasus terakhir, jika perempuan tersebut sudah menikah, baik dia maupun suaminya harus setuju. Aborsi adalah ilegal dalam semua kasus lainnya dan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Penyediaan perawatan pasca-aborsi adalah legal dan ditawarkan di banyak rumah sakit. Perawatan pascaborsi mencakup layanan untuk mengobati keguguran, serta komplikasi aborsi yang tidak aman. Namun, banyak wanita mungkin menghadapi hambatan untuk mengakses perawatan pascaborsi karena stigma, ketakutan akan konsekuensi hukum, kurangnya informasi atau ketersediaan layanan.

Pada tahun 2018, diperkirakan 1,7 juta aborsi terjadi di Jawa, pulau terpadat di Indonesia. Hal ini setara dengan angka 43 aborsi per 1.000 perempuan berusia 15-49 tahun. Sebagai perbandingan, angka aborsi regional di Asia Tenggara adalah 34 aborsi per 1.000 perempuan. Insiden aborsi bervariasi di seluruh provinsi dan wilayah di Indonesia. Pada tahun 2018, Aceh memiliki angka aborsi terendah (15 per 1.000) dan Jakarta memiliki angka aborsi tertinggi (68 per 1.000).

Pada tahun 2018, sebagian besar perempuan (73%) yang melakukan aborsi melakukan aborsi sendiri. Sekitar satu dari lima perempuan (21%) melaporkan bahwa mereka mendapatkan aborsi dari dokter atau bidan. Misoprostol tersedia di apotek dengan berbagai nama merek, seperti Chr**alux*, C**r*so*, C*t*st*, Gas**u*, I*vi*ec, dan N*p*osto*. Namun, resep dokter mungkin diperlukan dan kualitas serta dosis pil dapat bervariasi. Ada juga laporan tentang pil aborsi medis yang tidak disetujui yang dijual secara online atau di pasar tanpa instruksi atau konseling yang tepat.

Tidak ada undang-undang yang mewajibkan keterlibatan orang tua bagi anak di bawah umur yang ingin melakukan aborsi di Indonesia. Namun, mengingat batasan hukum dan norma-norma sosial seputar aborsi dan seks pranikah, ada kemungkinan banyak anak di bawah umur yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan aborsi yang aman dan legal atau layanan pasca aborsi. Tidak ada data yang dapat diandalkan tentang kejadian atau hasil aborsi di antara anak di bawah umur di Indonesia.

Dampak dan Masa Depan Keterlibatan Orang Tua

Para pendukung keterlibatan orang tua percaya bahwa orang tua memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat dalam pendidikan anak-anak mereka, dan bahwa keterlibatan mereka dapat meningkatkan prestasi akademik dan kesejahteraan anak-anak. Mereka juga berpendapat bahwa keterlibatan orang tua dapat membina hubungan dan komunikasi yang lebih baik antara orang tua dan anak. Namun, penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensi yang bergantung pada berbagai faktor, seperti latar belakang pendidikan orang tua, status sosial ekonomi, nilai-nilai budaya, harapan, dan aspirasi untuk anak-anak mereka, serta kebijakan, praktik, dan undangan sekolah (Yulianti et al., 2019). Para pendukung keterlibatan orang tua juga membedakan pendidikan dengan layanan kesehatan seperti aborsi atau kontrasepsi, dengan alasan bahwa layanan tersebut memiliki risiko moral dan medis yang spesifik untuk anak di bawah umur.

Mengukur dampak keterlibatan orang tua terhadap pendidikan anak memiliki banyak tantangan karena banyak faktor yang berkontribusi terhadap perubahan hasil pembelajaran, seperti kualitas pengajaran, kurikulum, penilaian, dan lingkungan sekolah. Ketidakkonsistenan dalam pelaporan data juga telah diidentifikasi. Namun, banyak organisasi pendidikan yang secara konsisten menyuarakan dukungannya terhadap keterlibatan orang tua. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur partisipasi keluarga dan masyarakat dalam sistem sekolah. Menurut undang-undang tersebut, partisipasi masyarakat mencakup partisipasi individu, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses-proses tersebut.

Pimpinan sekolah dan guru adalah dua agen penting dalam organisasi sekolah untuk mendorong keterlibatan orang tua. Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh Yulianti dkk. (2020) adalah untuk menyelidiki bagaimana para pemimpin sekolah dan guru mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak-anak mereka di Jawa, pulau terpadat di Indonesia. Mereka menemukan bahwa kepemimpinan transformasional tidak memiliki efek langsung yang signifikan terhadap keterlibatan orang tua. Efek signifikan ditemukan dari undangan guru terhadap keterlibatan orang tua. Secara khusus, undangan guru berkontribusi pada keterlibatan orang tua berbasis sekolah, seperti merekrut orang tua sebagai sukarelawan dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Keterlibatan orang tua juga menghadapi beberapa tantangan dan hambatan di Indonesia. Sebagai contoh, beberapa orang tua mungkin memiliki tingkat pendidikan yang rendah atau sumber daya yang terbatas untuk mendukung pembelajaran anak-anak mereka di rumah atau di sekolah. Beberapa orang tua mungkin juga memiliki harapan atau aspirasi yang berbeda dengan sekolah atau guru untuk pendidikan anak-anak mereka. Beberapa orang tua mungkin menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan sekolah atau guru karena kendala bahasa atau perbedaan budaya. Beberapa orang tua mungkin juga merasa tidak diterima atau tidak berdaya di sekolah karena kurangnya informasi atau kesempatan untuk berpartisipasi aktif.

Tidak ada undang-undang yang mewajibkan keterlibatan orang tua bagi anak di bawah umur yang ingin melakukan aborsi di Indonesia. Namun, mengingat batasan hukum dan norma-norma sosial seputar aborsi dan seks pranikah, ada kemungkinan banyak anak di bawah umur yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan aborsi yang aman dan legal atau layanan pasca aborsi. 

Aborsi sebagian besar ilegal di Indonesia kecuali dalam kasus pemerkosaan atau keadaan darurat medis dalam 40 hari pertama kehamilan. Aborsi adalah ilegal dalam semua kasus lainnya dan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda. Banyak wanita yang memilih untuk melakukan aborsi yang tidak aman yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa mereka. Perawatan pasca aborsi adalah legal dan ditawarkan di banyak rumah sakit tetapi mungkin tidak dapat diakses atau distigmatisasi untuk beberapa wanita.

Meskipun tidak ada undang-undang yang mewajibkan keterlibatan orang tua dalam aborsi di Indonesia, anak di bawah umur yang tidak ingin melibatkan orang tua mereka dalam aborsi mungkin juga merasa terintimidasi atau tidak mungkin untuk mengakses layanan yang aman dan legal. Banyak anak muda yang tidak terbiasa dengan sistem kesehatan dan mungkin merasa tidak nyaman untuk menceritakan situasi pribadi mereka kepada orang asing. 

Selain itu, para aktivis hak-hak reproduksi menyatakan bahwa sikap dan stigma anti-aborsi sering kali menghalangi perempuan muda untuk mencari bantuan atau konseling. Karena semakin banyak negara yang memberlakukan pembatasan aborsi setelah keputusan Dobbs di Amerika Serikat, remaja yang mencari aborsi lintas batas mungkin juga harus menghadapi tantangan hukum dan logistik, menambah waktu dan biaya proses, dan membuat prosedur tersebut tidak dapat diakses oleh mereka yang tidak memiliki sarana atau dukungan untuk menavigasi proses tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun