Mohon tunggu...
Dail Maruf
Dail Maruf Mohon Tunggu... Guru - Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Guru pembelajar, motivator, dan penulis buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Money

Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Bikin Ngiler

3 Mei 2023   06:22 Diperbarui: 3 Mei 2023   06:24 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00d. Anggota: Rp18.340.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat: 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun