Mohon tunggu...
Dail Maruf
Dail Maruf Mohon Tunggu... Guru - Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Guru pembelajar, motivator, dan penulis buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Money

Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Bikin Ngiler

3 Mei 2023   06:22 Diperbarui: 3 Mei 2023   06:24 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

Mei 2023 merupakan masa menanti cairnya gaji ke-13 bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Setelah lebaran uang THR terkuras untuk beli baju baru dan pulang kampung, harapan berikutnya adalah cairya gaji ke-13.

Sri Mulyani memberikan arahan bahwa haji ke-13 untuk membantu biaya sekolah para anak PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, maka cairnya Juni 2023.

Secara resmi Pemerintah telah menerbitkan aturandan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Melansir unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2023 akan disalurkan pada bulan Juni 2023.

Bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024,  "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun in," ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berkaitan dengan besaran maupun jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2023 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani hingga menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan "Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun