Mohon tunggu...
Daililah SyahrinaAulia
Daililah SyahrinaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi basketball dan biliard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Hak Berekpresi

8 Mei 2023   10:47 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:58 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu ciri negara demokrasi (Rosana, 38: 2016). Penyebutan negara demokrasi dapat ditandai dengan diberikannya hak kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi, pendapat baik melalui lisan maupun tulisan (Santoso, 234: 2019). 

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya rakyat memiliki kedaulatan, pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat dan kekuasaan dilaksanakan oleh rakyat (Kamal, 47:2015). Jhon Locke, dalam karyanya "The Second Treaties of Civil Government and Letter Concerning Toleration", mengemukakan bahwa semua individu dikaruniai hak yang melekat untuk hidup, kebebasan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh negara (Paijo, dkk, 148: 2019). 

Kebebasan berekspresi dan berpendapat dimaknai sebagai hak yang melekat pada setiap manusia, untuk memiliki. Kebebasan berekspresi digunakan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, baik antar individu atau kelompok (Wiratraman, 51: 2016). Konsep HAM dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat berkaitan dengan konsepsi negara hukum. Indonesia mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pasal 28E ayat (3) "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Pasal 28F "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki mengelolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia."

Sejalan dengan itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. 

Pengakuan mengenai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang telah disahkan oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah disahkan melalui undang undang.

Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan norma hak yang paling urgen, diantara seluruh rangkaian norma hak asasi, ditinjau dari hak politik (political right). 

Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dinilai sebagai salah satu kunci demokrasi, norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Dijaminnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat senantiasa memberikan pengawasan dan kendali oleh masyarakat umum kepada jalannya roda pemerintahan (publik control and direction). 

Karakteristik mendasar suatu negara dengan sistem demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam setiap pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Uraian ini memberikan pandangan bahwa setiap orang berhak untuk mendiskusi setiap kebijakan negara yang mengatasnamakan rakyat. Keterlibatan warga negara dalam setiap pengambilan keputusan politik negara. 

Keterlibatan orang dalam pengambilan keputusan politik merupakan bentuk demokrasi, dengan demikian setiap warga negara memiliki rasa tanggungjawab atas kebijakan pemerintah. Karakteristik lain dari negara demokrasi adalah adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan kepada warga atau dipelihara dan dimiliki oleh warga negara. 

Hak Asasi Manusia dalam kehidupan negara, seperti hak untuk memilih, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak dan kebebasan berkumpul dan berserikat. Penjaminan HAM merupakan implementasi budaya demikrasi di masyarakat. Maka dengan ini kebebasan dalam berpendapat merupakan fungsi yang penting dalam ranah demokrasi (Susanto, 2019).

HAM memiliki sifat dasar membatasi kekuasaan pemerintahan, namun disisi lain pemerintah diberikan wewenang untuk membatasi hak dasar dengan fungsi pengendaliannya (Sturing). Dengan demikian hak dasar mengandung sifat yang membatasi kekuasaan pemerintah, pembatasan tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun