Mohon tunggu...
Daililah SyahrinaAulia
Daililah SyahrinaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi basketball dan biliard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Hak Berekpresi

8 Mei 2023   10:47 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:58 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa aturan diatas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. 

Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat. Terdapat empat aspek penting dalam penilaian kondisi demokrasi di Indonesia, 1. Sipil, 3. Supermasi Hukum, 4. Perlindungan HAM .

Kebebasan berpendapat di era Presiden Jokowi mengalami penyempitan ruang ekspresi publik. Hal ini dilihat dari kebijakan pemerintah yang diambil seperti dalam isu surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 38 tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum, Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan, Hak tidak memilih atau golongan putih (Golput) dapat dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP, Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Memasukkan pasal makar, penghinaan pada presiden, dan penodaan agama dalam Rancangan KUHP. Baru-baru ini, terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang menuai kritikan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat dinilai menyalahi asas demokrasi dalam bernegara. 

Seperti yang terjadi pada bulan Agustus lalu di beberapa wilayah provinsi Papua perihal pelambatan akses internet. Hal ini telah menimbulkan kesulitan warga setempat untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media telekomunikasi (internet).

"Democracy is two wolves and a lamb voting on what to have for lunch," Itulah seloroh Benjamin Franklin, salah satu pendiri Amerika Serikat. Salah satu karakteristik dasar dari demokrasi itu sendiri adalah adanya majority rule. Di negara-negara demokratis proses legislasi dilakukan oleh sekelompok orang yang dipilih melalui suara terbanyak dari masyarakat. Setiap individu menawarkan gagasannya dalam pasar ide dan kepada individu lain. Jika gagasan tersebut mendapat suara mayoritas dari populasi, maka ia bisa dilegislasikan dalam bentuk perundang-undangan dan diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan (Muchtar, dkk, 2019).

Kemudian, teror terhadap Ravio setelah ia mengkritik penyajian data kasus Covid-19 oleh BNPB yang dianggap menyesatkan. Tidak hanya itu, Ravio kerap mengkritik berbagai kebijakan pemerintah, Tak hanya itu Ravio kerap mengkritik berbagai kebijakan pemerintah (bbc.com). Kemudian terror terhadap penyelenggaraan diskusi dengan tema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" (tirto.id). 

Selanjutnya, terror terhadap panitia penyelenggara diskusi bertemakan papua (Kompas.com). Terror terhadap salah satu Stand up comedy bintang emon yang roasting terkait putusan 1 tahun penjara terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan (kompas.com). Baru-baru ini adalah adanya kasus penangkapan kepada salah satu warga yang mengunggah lelucon Gusdur tentang polisi (tirto.id). 

Media sosial sebagai ruang publik memberikan dampak positif dalam negara demokrasi. Pasalnya aspirasi publik dapat diserap melalui media sosial. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa pelanggaran oleh penggunanya. Kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat jelas merupakan bentuk HAM yang tidak boleh dilanggar. Akan tetapi dalam konteks negara demokrasi, keamanan dan kenyamanan bernegara adalah hal yang perlu dijamin oleh pemerintah melalui kewenangannya dalam mengatur suatu negara karena penegakan hukum merupakan variable demokrasi. Dalam pembahasan ini akan diuraikan batasan kebebasan dalam konteks bermedia sosial.

Konsep Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat 

Hak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia. Hak mengandung unsur perlindungan, kepentingan, dan kehendak. Hak selalu berkolerasi dengan kewajiban sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggungjawab merupakan bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. 

Kesadaran akan adanya suatu tanggungjawab atas setiap perbuatan akan memberikan dampak pada anggota masyarakat harus terus ditanamkan. Kekuatan akan rasa tanggungjawab memberikan implikasi atas kehati-hatian dalam melakukan suatu perbuatan. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang melekat pada setiap individu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun