Masyarakat memiliki hak demokrasi dan kebebasan (Selian & Melina, 190:2018). Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Era Digital Kebebasan yang melekat pada setiap individu salah satunya adalah kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. Jalannya demokrasi dalam suatu negara ditandai dengan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, selain itu tentu diperlukan juga peran dan partisipasi masyarakat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang. Terutama pada persoalan pemberian keleluasaan pada individu untuk mengekspresikan dirinya dan negara memberi jaminan untuk bebas berekspresi tanpa intervensi (Nurlatifah, 4: 2012).
 Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain (Selian & Melina, 191: 2018). Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Amanat dalam Universal Declaration of Human Rights, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right ncludes freedom to hold opinion without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers."
 Dalam kehidupan masyarakat demokratis mengakui adanya HAM. Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati oleh negara. Hubungan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi menjadi prasyarat dalam terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sangat penting bagi kemajuan perlindungan HAM.
- Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran. Adapun kebebasan berekspresi tidaklah mutlak, dalam UDHR menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi ini tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan berekspresi memiliki Kebebasan berekspresi pun mempunyai batasan. Pasal 19 Declaration of Human Rights menyatakan: "(1) Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible. (2) In the exercise of his rights and freedom, everyone shall be subject to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, publik order, and the welfare in democratic society." Media eletronik dan media sosial menjadi platform mengalirnya berbagai informasi dan tentu ini menjadi wadah bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks negara demokrasi media mampu menjadi wadah penyampaian aspirasi publik. Media sosial memberikan dampak terhadap karakter baru, audience generated media memungkinkan publik untuk mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri (Straubhaar & Rose, 2006).
- Praktik produce-sage berarti memproduksi sekaligus mengkonsumsi konten. Hal negatif yang terekam adalah kecenderungan berpendapat di media sosial yang mulai diwarnai dengan konten negatif. Munculnya fenomena culture lag, keberadaan media sosial berbanding terbalik dengan kemampuan literasi, sehingga media sebagai ruang publik cenderung berubah menjadi wadah yang berisi konten negatif. Media sosial merupakan salah satu upaya mobilitas yang efektif dan inovatif untuk menggerakkan masyarakat. Maka dengan demikian pada akhirnya perkembangan teknologi informasi melalui media sosial menimbulkan kedinamisan dalam sajian informasi dengan berbagai elektronik (Smartphone, Notebook, Tablet, dll) (Sari, 2: 2019).
- Sebagai upaya pencegahan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kebablasan, yakni kebebasan berekspresi dibatasi oleh undang-undang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis.
- Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan reportasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR "The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals".
- Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. "any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law." Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya.
- Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2). Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain. Kemudian diatur dalam KUHP terkait penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat pasal 15, pasal 310 ayat (1). Pasal 45A Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tanggal 8 oktober 2015 kepolisian menerbitkan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian dimana kebebasan berpendapat dibatasi oleh elemen-elemen tertentu.
kesimpulan :
Kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan
Â
Daftar Pustaka
Kamal, M. A. (2015). Menimbang Signifikansi Demokrasi Dalam Perspektif Al-Quran. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 16, no 1 10 September.
Maggalatung, A., Aji, A., & Yunus, N. (2014). How The Law Works. Jakarta: Jurisprudence Institute.
Nurlatifah, M. (n.d.). Ancaman Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial. Depertemen Ilmu Komunikasi Fispol UGM.
Paidjo, H. S. (2019). Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat Berkaitan Dengan Makar. Yayasan Akrab Pekanbaru Jurnal AKRAB JUARA Volume 4 Nomor 5 Edisi Desember.