Ijarah Atas Jasa
Salah satu factor yang membedakan antara PSAK 107 tahun 2007 dengan PSAK 107 revisi 2021 adalah adanya perlakuan akuntansi atas akad ijarah atas jasa. Dimana dahulu hanya akad ijarah atas barang saja yang mendapatkan perlakuan akuntansi. Sementara kini juga disadari bahwa terdapat obek yang lain yang berkaitan dengan akad ijarah. Yaitu akad ijarah atas jasa baik yang dilakukan oleh sector riil ataupun juga sector keuangan. Adapun berkaitan dengan ijarah atas jasa ini dikatakan bahwa pendapatan akan ijarah diakui sesuai dengan kemajuan akan pemberian jasa. Hal ini berkaitan dengan persentase penyelesaian. Bagi ajir terdapat hak untuk menerima kompensasi berkaitan dengan atas dilakukannya penghentian akad ijarah sebagai pendapatan. Dalam ijarah akan jasa bisa bersifat langsung dan juga bisa bersifat tidak langsung.
Ijarah Yang Bersifat Langsung
Yang dimaksudkan dengan ijarah yang bersifat langsung adalah ijarah yang dilakukan oleh sektor riil. Contohnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa seperti RS dan RS Islam serta juga biro umrah dan haji. Akad ijarah dimulai sejak tanggal awal berlakunya akad hingga tanggal akhir dari berlakunya akad.
Ijarah Yang Bersifat Tidak Langsung
Berkaitan dengan ijarah atas jasa yang bersifat tidak langsung dilakukan oleh Lembaga pembiayaan syariah seperti bank syariah dan juga Lembaga keuangan syariah lainnya untuk kegiatan seperti pembiayaan pasien serta juga pembiayaan kegiatan umrah.
Dalam kegiatan pembiayaan ijarah akan jasa yang bersifat tidak langsung ini bila jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta'jir lebih dari akad entitas atau ajir dan juga musta'jir maka pendapatan akan ijarah akan sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa.
Sedangkan bila dalam jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta'jir waktunya kurang dari sama dengan akad dari entitas atau ajir dan juga pihak musta'jir akhir, maka Sebagian dari pendapatan ijarah adalah sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa serta juga sisanya akan merata. Selain itu pula hak untuk menerima kompensasi atas akhir dari pendapatan ijarah akan diakui sebagai pendapatan. Bagi sisi pihak musta'jir beban akan ijarah akan diakui di saat jasa tersebut diterima sesuai dengan kemajuan jasa sementara kompensasi akan penghentian akad ijarah diakui sebagai beban.
Referensi:
Ikatan Akuntan Indonesia ( 2022 ), Bahan Final Sosialisasi PSAK 107 Revisi 2021
Yaya, Rizal, et al ( 2014 ), " Akuntansi Perbankan Syariah " Salemba Empat, Jakarta