Mohon tunggu...
Dai SadamAlvito
Dai SadamAlvito Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Yang sedang mencoba membuat senang seorang dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep PSAK 107 tentang Ijarah (Revisi 2021)

18 Januari 2024   02:00 Diperbarui: 18 Januari 2024   02:09 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntansi untuk musta'jir

Beban akan ijarah

Sejak mulai menerima jasa sampai akhir akan akad

Kompensasi penghentian akad

Kompensasi akan dibayar sebagai beban

Bagaimana Perlakuan akad akad ijarah terhadap asset berdasarkan PSAK 107 revisi 2021 ini ?

Yang dimaksudkan dengan ijarah atas asset adalah konsep sewa menyewa atas asset ijarah untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah tanpa adanya perpindahan akan resiko dan juga manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan akan asset dengan dan atau tanpa waad untuk melakukan kepemindahan akan kepemilikan dari mu'jir kepada pihak musta'jir setelah saat berakhirnya akad ijarah tersebut. Adapun perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :

Asset ijarah diakui sebesar biaya perolehan asset

Asset ijarah disusutkan dan atau diamortisasi selama masa umur manfaatnya

'Pendapatan akan ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersebut tersedia bagi musta'jir sampai akhir masa akad

Adanya hak untuk menerima kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai satu pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun