Akuntansi untuk musta'jir
Beban akan ijarah
Sejak mulai menerima jasa sampai akhir akan akad
Kompensasi penghentian akad
Kompensasi akan dibayar sebagai beban
Bagaimana Perlakuan akad akad ijarah terhadap asset berdasarkan PSAK 107 revisi 2021 ini ?
Yang dimaksudkan dengan ijarah atas asset adalah konsep sewa menyewa atas asset ijarah untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah tanpa adanya perpindahan akan resiko dan juga manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan akan asset dengan dan atau tanpa waad untuk melakukan kepemindahan akan kepemilikan dari mu'jir kepada pihak musta'jir setelah saat berakhirnya akad ijarah tersebut. Adapun perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :
Asset ijarah diakui sebesar biaya perolehan asset
Asset ijarah disusutkan dan atau diamortisasi selama masa umur manfaatnya
'Pendapatan akan ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersebut tersedia bagi musta'jir sampai akhir masa akad
Adanya hak untuk menerima kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai satu pendapatan.