Mohon tunggu...
dahliana
dahliana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca, hobi membaca bagi saya adalah cara untuk memperluas wawasan, menggali pengetahuan baru, dan menikmati cerita yang menginspirasi. Aktivitas ini membantu saya rileks sekaligus meningkatkan imajinasi dan pemahaman terhadap berbagai sudut pandang. Membaca adalah waktu berharga untuk belajar dan mengeksplorasi dunia tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Fisik (Kasus Kekerasan Terhadap Anak)

7 Januari 2025   16:02 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Kekerasan fisik terhadap anak tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dapat bertahan seumur hidup. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan. [5] Selain itu, hukuman yang setimpal juga akan memberikan rasa keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa sistem hukum melindungi anak-anak dari bahaya yang dapat datang dari orang terdekat mereka, termasuk anggota keluarga.

 

            Kekerasan terhadap anak, apapun latar belakang keluarganya, adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Anak adalah individu yang rentan, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang dewasa, terutama dari orang tua atau wali mereka. Dalam kasus ini, Dina Mariana, sebagai ibu tiri, memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat, dan mendidik anak sambungnya, bukan malah melakukan kekerasan. Kekerasan fisik yang dialami oleh anak tersebut tentunya meninggalkan luka tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis yang akan berlanjut hingga dewasa. Dalam konteks ini, setiap keluarga harus memahami bahwa kekerasan, baik fisik maupun emosional, akan menghancurkan ikatan keluarga dan menghancurkan masa depan anak.

 

Faktor psikologis sering kali menjadi pemicu utama dalam hubungan ibu tiri dan anak sambung yang tidak harmonis. Dinamika keluarga yang melibatkan pernikahan kedua atau penggabungan dua keluarga sering kali menciptakan ketegangan yang tidak mudah dihadapi.[6] Dalam banyak kasus, ibu tiri mungkin merasa terpinggirkan atau merasa kurang dihargai dalam keluarga baru, sementara anak sambung sering kali merasa kesulitan menerima figur ibu tiri sebagai pengganti ibu kandung. Ketegangan-ketegangan ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Dina Mariana, dalam hal ini, mungkin menghadapi tantangan emosional dan psikologis dalam mengelola perannya sebagai ibu tiri, namun itu tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya. Kegagalan untuk mengelola emosi dan tekanan tersebut harusnya tidak diekspresikan dalam bentuk kekerasan, tetapi melalui komunikasi yang sehat dan upaya penyelesaian masalah yang lebih konstruktif.

 

Masyarakat harus lebih sadar tentang pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak-anak. Kita tidak dapat menganggap enteng situasi keluarga yang penuh ketegangan atau masalah. Di dalam banyak kasus, anak yang hidup dalam rumah tangga yang penuh kekerasan atau ketidakstabilan emosional akan membawa dampak psikologis yang sangat besar, seperti kecemasan, depresi, atau gangguan kepercayaan terhadap orang dewasa. Oleh karena itu, perlu ada sistem dukungan yang lebih kuat bagi keluarga yang menghadapi masalah, seperti pendampingan psikologis untuk ibu tiri, anak sambung, serta pasangan suami istri yang terlibat.

 

Peran Pemerintah Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun