Oleh : Dafina Rizqi Aulia
Sudah hampir 7 bulan lebih virus corona atau covid-19 yang berasal dari kota Wuhan China ini membuat resah hampir ke seluruh Negara di dunia, termasuk Indonesia.Â
Dikarenakan virus ini masyarakat di Indonesia diharuskan melakukan social distancing dan juga PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikutip dari zonabanten data kasus pasien covid-19 dari kementrian Kesehatan RI kasus Positif di Provinsi Banten terdapat 171 kasus baru, sehingga akumulasi kasus positif di Banten hingga saat ini mencapai 8.092 kasus.Â
Jumlah kasus yang sembuh tercatat 148 orang, paisen yang dirawat sebanyak 1.399 sehingga sampai saat ini total kasus sembuh di Banten mencapai 6.431 Â kasus, dan yang meninggal hingga saat ini mencapai 262 kasus. Oleh karena itu Gubernur Banten, Wahidin Halim pun memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB di Banten hingga 19 November 2020.
Jika sampai saat ini kasus malah semakin terus menambah bagaimana dengan pilkada serentak yang akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti?
Tentu saja pilkada tahun ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, bagaimana tidak? Karena keputusan pemerintah yang kurang tepat dengan melaksanakan pilkada dimasa pandemi ini kemungkinan besar akan memicu mudahnya virus ini menjadi semakin tersebar dan menambahnya kasus.Â
Namun, jika di Banten dan daerah lainnya kasus ini semakin meningkat, mengapa pemerintah tetap melangsungkan pilkada? Menurut Mendagri karena tidak ada satu orang pun atau lembaga yang mengetahui kapan virus ini berakhir dan juga Presiden Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.Â
Sebenarnya Pilkada 2020 sudah ditunda dari September ke Desember. Namun Pelaksanaan pilkada tahun ini bertentangan dengan teori-teori, karena seharusnya tidak ada pilkada kalau ada bencana. Ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dengan dilangsungkannya pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, di Provinsi Banten ada 4 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak ini, yaitu:
1. Kota Tangerang Selatan dengan tiga paslon
2. Kabupaten Serang dengan dua paslon
3. Kota Cilegon dengan empat paslon
4. Kabupaten Pandeglang dengan dua paslon
Pilkada yang dilakasanakan ditengah pandemi ini berisiko tinggi, karena pilkada biasanya diiringi dengan kampanye. Tetapi dilansir dari republika.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.Â
Namun dilansir dari MONITOR, Jakarta Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI para (paslon) tetap melangsungkan kampanye, Ilham Saputra, mengungkapkan bahwa 77 persen pasangan calon (paslon) kepala daerah masih menggunakan metode kampanye langsung atau tatap muka pada Pilkada Serentak 2020.Â
Dikutip dari bbc.com Pada hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.Â
Didalam pasal 58 peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye dimedia sosial dan media daring, namun hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring atau media sosial untuk berkampanye.Â
Seperti di Banten, para paslon tidak bermiat melakukan kampanye secara daring. Mungkin tidak dilakukannya kampanye daring ini karena berkampanye secara daring belum familiar atau dikenal oleh masyarakat di daerah tertentu, sehingga masih ada warga yang kesulitan dalam menggunakan dan memahami media daring tersebut.
Berganti pemimpin kepala daerah dimasa pandemi ini sebenarnya kurang efektif, mengapa? Karena dimasa seperti ini khawatir malah menambah kasus positif seperti warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pilkada berlangsung dan khawatir banyak yang tidak menjaga jarak.Â
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti Porli atau TNI dan juga tokoh masyarakat agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung efektif.
Jika dimasa pandemi ini pilkada tetap dilaksanakan, maka perlu dipertimbangkan bahwa suara rakyat saat ini tampaknya sudah kurang tertarik dengan politik dukung mendukung paslon kepala daerah, bagaimana tidak? suara rakyat pemilih perlahan tergerus oleh pandemi Covid-19 yang sampai saat ini seakan tidak akan berujung.Â
Namun keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh karena itu Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperingatkan pelaksanaan pilkada ini harus dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.Â
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan dan juga lancar berlangsungnya pilkada ini KPU akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum, dan juga ketika kampanye pilkada paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung. Juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas, jika menemukan pelanggaran kampanye dimasa pandemi ini.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI