2. Kabupaten Serang dengan dua paslon
3. Kota Cilegon dengan empat paslon
4. Kabupaten Pandeglang dengan dua paslon
Pilkada yang dilakasanakan ditengah pandemi ini berisiko tinggi, karena pilkada biasanya diiringi dengan kampanye. Tetapi dilansir dari republika.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.Â
Namun dilansir dari MONITOR, Jakarta Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI para (paslon) tetap melangsungkan kampanye, Ilham Saputra, mengungkapkan bahwa 77 persen pasangan calon (paslon) kepala daerah masih menggunakan metode kampanye langsung atau tatap muka pada Pilkada Serentak 2020.Â
Dikutip dari bbc.com Pada hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.Â
Didalam pasal 58 peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye dimedia sosial dan media daring, namun hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring atau media sosial untuk berkampanye.Â
Seperti di Banten, para paslon tidak bermiat melakukan kampanye secara daring. Mungkin tidak dilakukannya kampanye daring ini karena berkampanye secara daring belum familiar atau dikenal oleh masyarakat di daerah tertentu, sehingga masih ada warga yang kesulitan dalam menggunakan dan memahami media daring tersebut.
Berganti pemimpin kepala daerah dimasa pandemi ini sebenarnya kurang efektif, mengapa? Karena dimasa seperti ini khawatir malah menambah kasus positif seperti warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pilkada berlangsung dan khawatir banyak yang tidak menjaga jarak.Â
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti Porli atau TNI dan juga tokoh masyarakat agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung efektif.
Jika dimasa pandemi ini pilkada tetap dilaksanakan, maka perlu dipertimbangkan bahwa suara rakyat saat ini tampaknya sudah kurang tertarik dengan politik dukung mendukung paslon kepala daerah, bagaimana tidak? suara rakyat pemilih perlahan tergerus oleh pandemi Covid-19 yang sampai saat ini seakan tidak akan berujung.Â