Namun keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh karena itu Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperingatkan pelaksanaan pilkada ini harus dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan dan juga lancar berlangsungnya pilkada ini KPU akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum, dan juga ketika kampanye pilkada paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung. Juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas, jika menemukan pelanggaran kampanye dimasa pandemi ini.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H