Mohon tunggu...
Daffa Ramadhani
Daffa Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi Prodi Kesehatan dan Keselamtan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah

28 Desember 2024   23:27 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:23 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pratikum ProdiK3unair   (sumber: instagram @prodik3unair https://www.instagram.com/prodik3unair?igsh=MTBwdHMwaHRud21vcA)

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan bahwa:

  • Bahaya keselamatan dan kesehatan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat berasal dari berbagai faktor yang dapat membahayakan guru, staf dan siswa, seperti kondisi fisik sekolah, makanan dan minuman, posisi kerja yang tidak ergonomis, kurangnya kesadaran akan kesehatan dan keselamatan.
  • Peran Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif di lingkungan sekolah adalah mengedukasi warga sekolah tentang faktor risiko dan bahaya serta penyakit yang bisa timbul sebagai dampak dari aktivitas di sekolah dan meningkatkan kompetensi siswa sebagai usaha dalam mencegah dan menangani bahaya atau penyakit yang bisa muncul.
  • Penerapan K3 di lingkungan sekolah, seperti, membuat kebijakan program kesehatan dan keselamatan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dengan SK TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), membuat Tim TPPK yang terdiri dari Koordinator dan anggota dari Guru, Staf Komite dan perwakilan orang tua, membuat program Penyuluhan tentang Narkoba, pengadaan fasilitasToilet yang bersih dan nyaman, tersedianya P3K dan UKS untuk pertolongan pertama pada masalah kesehatan siswa, kolaborasi dengan orang tua untuk pembinaan siswa yang bermasalah, memasukkan materi tentang K3 pada kegiatan P5 dan mata pelajaran agama dan Pancasila, dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, seperti misalnya vaksinasi, pemberian obat cacing, pemberian bubuk abate dari puskesmas

REFERENSI

Budiono, M. Sugeng (2003). Bunga Rampai Hiperkes dan  Kesehatan Kerja. Semarang: UNDIP

Djaali, Nur A., Usman, Syarief, Agustino, Rano, & Simaebang, Frenta (2020). Penerapan 

Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) Melalui sosialisasi Potensi Bahaya sekolah, Jurnal pemberdayaan Komunitas Thamrin, 2(1), 34-43.

Jackson, S.E., Schuler, R.S., &Werner, S. (2011) Managing Human Resources. Mason, OH: South-Western Cengage Learning.

Masjuli, Taufani, A., & Kasim, A. A. (2019). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. In Badan Standardisasi Nasional, (Vol. 2, Issue 2).

Moekijat (2004). Manajemen Lingkungan Kerja. Bandung: Mandar Maju.

Mustari, Muhammadong (2022). Perlindungan Kesehatan dan Keselamata Kerja Bagi Guru SMPN/SMP Swasta se Kabupaten Maros. OJS.UNM.Seminar nasional, 2(1), 214-224

Noor, Asmirin. dkk (2023). Human Resourch Management, Jambi PT. Sonpedia Pub lishing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun