Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil produksi migas dibagi antara pemerintah dan kontraktor setelah dikurangi biaya operasi (cost recovery).

  • Biasanya, pemerintah menerima porsi lebih besar, misalnya 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor.

  • Cost Recovery atau Gross Split:

    • Dalam model cost recovery, kontraktor dapat mengklaim kembali biaya operasi sebelum pembagian hasil.

    • Model gross split yang lebih baru menghilangkan mekanisme cost recovery dan langsung membagi hasil berdasarkan persentase yang disepakati.

  • Kewajiban Kontraktor:

    • Melakukan eksplorasi dan produksi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    • Membayar pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.

  • Keuntungan PSC untuk Pemerintah

    • Pemerintah tetap memiliki sumber daya migas.

    • Memberikan pendapatan yang signifikan melalui bagi hasil, pajak, dan royalti.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun