Proses Audit:
Verifikasi Data Keuangan: Auditor mencocokkan laporan laba-rugi dengan kontrak penjualan dan dokumen ekspor.
Observasi Lapangan: Auditor menemukan bahwa jumlah limbah yang dikelola berbeda dengan data di laporan.
Wawancara: Tim operasional mengungkap adanya kebijakan internal untuk menghindari kewajiban royalti.
Hasil dan Rekomendasi:
Perusahaan diminta merevisi laporan keuangan dan membayar kekurangan pajak.
Direkomendasikan penggunaan teknologi digital untuk pelacakan produksi dan limbah.
Audit lanjutan dijadwalkan untuk memastikan implementasi perbaikan.
Daftar Pustaka
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2023). Laporan Tahunan Sektor Migas Indonesia. Jakarta: Kementerian ESDM.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Pedoman Audit Pajak Sektor Pertambangan. Jakarta: DJP.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas.
- SKK Migas. (2021). Laporan Kinerja SKK Migas. Jakarta: SKK Migas.
- World Bank. (2020). Natural Resources and Revenue Management in Oil and Gas Industries. Washington, DC: World Bank Publications.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H