Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Audit:

  1. Verifikasi Data Keuangan: Auditor mencocokkan laporan laba-rugi dengan kontrak penjualan dan dokumen ekspor.

  2. Observasi Lapangan: Auditor menemukan bahwa jumlah limbah yang dikelola berbeda dengan data di laporan.

  3. Wawancara: Tim operasional mengungkap adanya kebijakan internal untuk menghindari kewajiban royalti.

Hasil dan Rekomendasi:

  • Perusahaan diminta merevisi laporan keuangan dan membayar kekurangan pajak.

  • Direkomendasikan penggunaan teknologi digital untuk pelacakan produksi dan limbah.

  • Audit lanjutan dijadwalkan untuk memastikan implementasi perbaikan.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2023). Laporan Tahunan Sektor Migas Indonesia. Jakarta: Kementerian ESDM.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Pedoman Audit Pajak Sektor Pertambangan. Jakarta: DJP.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas.
  4. SKK Migas. (2021). Laporan Kinerja SKK Migas. Jakarta: SKK Migas.
  5. World Bank. (2020). Natural Resources and Revenue Management in Oil and Gas Industries. Washington, DC: World Bank Publications.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun