Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

20 November 2024   14:43 Diperbarui: 20 November 2024   14:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akuntabilitas
Setiap tindakan auditor harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun etika.

Proses Trans Substansi dalam Pemeriksaan Pajak

Dok pribadi : Prof Apollo
Dok pribadi : Prof Apollo

Konsep trans substansi dalam audit perpajakan mencakup serangkaian proses yang memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara adil, terukur, dan transparan. Proses ini mencakup:

1. Identifikasi Substansi Utama

Pada tahap awal, auditor pajak mengidentifikasi substansi utama dari objek pemeriksaan, yaitu:

  • Kewajiban Pajak: Meliputi jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti PPh, PPN, dan PBB.
  • Periode Pajak: Rentang waktu yang menjadi fokus pemeriksaan, biasanya berdasarkan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Indikasi Pelanggaran: Apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan atau pembayaran pajak yang memerlukan tindakan penagihan.

Contoh: Jika wajib pajak (WP) melaporkan penghasilan Rp 1 miliar tetapi setelah audit ditemukan penghasilan sebenarnya Rp 1,5 miliar, maka ada selisih Rp 500 juta yang menjadi dasar penagihan.

2. Perencanaan Pemeriksaan

Tahap ini mencakup:

  • Analisis Risiko: Auditor memeriksa data historis WP untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan, seperti pelaporan yang tidak konsisten atau penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya.
  • Penentuan Ruang Lingkup: Menentukan fokus pemeriksaan, misalnya pada penghasilan, pengurangan, kredit pajak, atau dokumen pendukung lainnya.

Dalam konteks penagihan, auditor memprioritaskan WP dengan risiko tinggi berdasarkan laporan analisis risiko.

3. Pelaksanaan Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun