Akuntabilitas
Setiap tindakan auditor harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun etika.
Proses Trans Substansi dalam Pemeriksaan Pajak
Konsep trans substansi dalam audit perpajakan mencakup serangkaian proses yang memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara adil, terukur, dan transparan. Proses ini mencakup:
1. Identifikasi Substansi Utama
Pada tahap awal, auditor pajak mengidentifikasi substansi utama dari objek pemeriksaan, yaitu:
- Kewajiban Pajak: Meliputi jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti PPh, PPN, dan PBB.
- Periode Pajak: Rentang waktu yang menjadi fokus pemeriksaan, biasanya berdasarkan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
- Indikasi Pelanggaran: Apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan atau pembayaran pajak yang memerlukan tindakan penagihan.
Contoh: Jika wajib pajak (WP) melaporkan penghasilan Rp 1 miliar tetapi setelah audit ditemukan penghasilan sebenarnya Rp 1,5 miliar, maka ada selisih Rp 500 juta yang menjadi dasar penagihan.
2. Perencanaan Pemeriksaan
Tahap ini mencakup:
- Analisis Risiko: Auditor memeriksa data historis WP untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan, seperti pelaporan yang tidak konsisten atau penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya.
- Penentuan Ruang Lingkup: Menentukan fokus pemeriksaan, misalnya pada penghasilan, pengurangan, kredit pajak, atau dokumen pendukung lainnya.
Dalam konteks penagihan, auditor memprioritaskan WP dengan risiko tinggi berdasarkan laporan analisis risiko.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan