Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

20 November 2024   14:43 Diperbarui: 20 November 2024   14:45 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Pemeriksaan

  • Pemeriksaan dokumen seperti laporan keuangan, faktur pajak, dan catatan transaksi.
  • Wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan.
  • Analisis Data

    • Menggunakan metode analitis untuk membandingkan data transaksi dengan kewajiban pajak.
    • Identifikasi potensi manipulasi data atau transaksi fiktif.
  • Hasil Pemeriksaan dan Penagihan

    • Jika ditemukan kekurangan pajak, diterbitkan SKPKB atau STP.
    • Perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
  • Evaluasi dan Tindak Lanjut

    • Meninjau keberatan atau banding yang diajukan wajib pajak.
    • Penagihan lebih lanjut jika wajib pajak tidak menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu.
  • Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak


    Wajib Pajak (WP) "PT ABC" melaporkan penghasilan tahun 2022 sebesar Rp 2.000.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat transaksi yang tidak dilaporkan sebesar Rp 500.000.000. Hal ini mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 125.000.000. Selain itu, WP terlambat membayar pajak selama 15 bulan.

    Perhitungan Penagihan Pajak

    1. Kekurangan pajak: Rp 125.000.000
    2. Denda bunga 2% per bulan:
      Bunga = 2% Rp 125.000.000 15 bulan = Rp 37.500.000
    3. Total tagihan pajak:
      Total = Rp 125.000.000 + Rp 37.500.000 = Rp 162.500.000

    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam SKPKB, dan wajib pajak diberi waktu 1 bulan untuk melunasi tagihan.

    Pendekatan berbasis pemikiran Aristotle menegaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak hanya berfokus pada angka tetapi juga pada kualitas hubungan antara auditor dan wajib pajak. Beberapa prinsip yang dapat diterapkan:

    1. Keadilan Substantif
      Pemeriksaan harus mempertimbangkan kondisi nyata wajib pajak, misalnya kemampuan membayar atau kondisi ekonomi global.

    2. Kejujuran dan Transparansi
      Wajib pajak wajib melaporkan kewajiban secara benar, sedangkan auditor harus jujur dalam mengungkap temuan.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun