Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pemeriksaan dokumen seperti laporan keuangan, faktur pajak, dan catatan transaksi.
- Wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan.
Analisis Data
- Menggunakan metode analitis untuk membandingkan data transaksi dengan kewajiban pajak.
- Identifikasi potensi manipulasi data atau transaksi fiktif.
Hasil Pemeriksaan dan Penagihan
- Jika ditemukan kekurangan pajak, diterbitkan SKPKB atau STP.
- Perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Meninjau keberatan atau banding yang diajukan wajib pajak.
- Penagihan lebih lanjut jika wajib pajak tidak menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu.
Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak (WP) "PT ABC" melaporkan penghasilan tahun 2022 sebesar Rp 2.000.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat transaksi yang tidak dilaporkan sebesar Rp 500.000.000. Hal ini mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 125.000.000. Selain itu, WP terlambat membayar pajak selama 15 bulan.
Perhitungan Penagihan Pajak
- Kekurangan pajak: Rp 125.000.000
- Denda bunga 2% per bulan:
Bunga = 2% Rp 125.000.000 15 bulan = Rp 37.500.000 - Total tagihan pajak:
Total = Rp 125.000.000 + Rp 37.500.000 = Rp 162.500.000
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam SKPKB, dan wajib pajak diberi waktu 1 bulan untuk melunasi tagihan.
Pendekatan berbasis pemikiran Aristotle menegaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak hanya berfokus pada angka tetapi juga pada kualitas hubungan antara auditor dan wajib pajak. Beberapa prinsip yang dapat diterapkan:
Keadilan Substantif
Pemeriksaan harus mempertimbangkan kondisi nyata wajib pajak, misalnya kemampuan membayar atau kondisi ekonomi global.Kejujuran dan Transparansi
Wajib pajak wajib melaporkan kewajiban secara benar, sedangkan auditor harus jujur dalam mengungkap temuan.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!