Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

20 November 2024   14:43 Diperbarui: 20 November 2024   14:45 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahapan ini adalah inti dari proses audit, mencakup:

  • Pengumpulan Data: Auditor mengumpulkan dokumen seperti faktur pajak, laporan keuangan, dan catatan transaksi yang relevan.
  • Analisis Transaksi: Menggunakan teknik analisis seperti:
    • Cross-check antara data SPT dengan dokumen pendukung.
    • Menganalisis pola transaksi yang tidak wajar.
  • Wawancara dan Klarifikasi: Melakukan wawancara dengan WP atau pihak ketiga (contoh: vendor atau klien WP) untuk mengonfirmasi validitas data.

4. Evaluasi Temuan

Setelah data dikumpulkan, auditor mengevaluasi temuan dengan menyoroti hal-hal berikut:

  • Apakah WP telah melaporkan penghasilan sesuai realisasi?
  • Apakah terdapat pengurangan atau kredit pajak yang tidak sah?
  • Apakah ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran?

Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk menerbitkan dokumen penagihan pajak, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

5. Tindakan Penagihan

Jika temuan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka tindakan penagihan dilakukan. Prosedur penagihan mencakup:

  • Penerbitan SKPKB/STP: Dokumen ini memuat besaran kekurangan pajak, termasuk bunga dan denda.
  • Perhitungan Bunga dan Denda: Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.
  • Mekanisme Penagihan: Jika WP tidak melunasi tagihan dalam batas waktu, maka dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti penyitaan aset atau penerbitan surat paksa.

Pendekatan Filosofis (Trans Substansi Aristotle) dalam Pemeriksaan Pajak

Pendekatan Aristotle dapat diterapkan untuk memahami elemen-elemen pemeriksaan pajak melalui lensa filosofi:

  1. Substansi (ousia): Esensi utama pemeriksaan adalah memastikan WP mematuhi kewajiban pajak.
  2. Aksiden (sumbebekos):
    • Kuantitas: Jumlah kekurangan pajak.
    • Kualitas: Tingkat kepatuhan WP.
    • Relasi: Hubungan transaksi WP dengan kewajiban perpajakan.
    • Waktu: Batas waktu pelaporan dan pembayaran.
    • Tindakan: Langkah koreksi yang diambil auditor atau WP.

Melalui pendekatan ini, auditor tidak hanya fokus pada aspek teknis tetapi juga pada konteks yang lebih luas, seperti dampak ekonomi atau sosial dari penagihan pajak.

Tantangan dan Solusi dalam Pemeriksaan Pajak

  1. Tantangan:

    • Kurangnya transparansi dari WP dalam menyediakan data yang akurat.
    • Ketidakpatuhan WP terhadap surat panggilan pemeriksaan.
    • Kendala teknis seperti minimnya akses auditor ke sistem informasi WP.
  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun