Tahapan ini adalah inti dari proses audit, mencakup:
- Pengumpulan Data: Auditor mengumpulkan dokumen seperti faktur pajak, laporan keuangan, dan catatan transaksi yang relevan.
- Analisis Transaksi: Menggunakan teknik analisis seperti:
- Cross-check antara data SPT dengan dokumen pendukung.
- Menganalisis pola transaksi yang tidak wajar.
- Wawancara dan Klarifikasi: Melakukan wawancara dengan WP atau pihak ketiga (contoh: vendor atau klien WP) untuk mengonfirmasi validitas data.
4. Evaluasi Temuan
Setelah data dikumpulkan, auditor mengevaluasi temuan dengan menyoroti hal-hal berikut:
- Apakah WP telah melaporkan penghasilan sesuai realisasi?
- Apakah terdapat pengurangan atau kredit pajak yang tidak sah?
- Apakah ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran?
Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk menerbitkan dokumen penagihan pajak, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
5. Tindakan Penagihan
Jika temuan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka tindakan penagihan dilakukan. Prosedur penagihan mencakup:
- Penerbitan SKPKB/STP: Dokumen ini memuat besaran kekurangan pajak, termasuk bunga dan denda.
- Perhitungan Bunga dan Denda: Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.
- Mekanisme Penagihan: Jika WP tidak melunasi tagihan dalam batas waktu, maka dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti penyitaan aset atau penerbitan surat paksa.
Pendekatan Filosofis (Trans Substansi Aristotle) dalam Pemeriksaan Pajak
Pendekatan Aristotle dapat diterapkan untuk memahami elemen-elemen pemeriksaan pajak melalui lensa filosofi:
- Substansi (ousia): Esensi utama pemeriksaan adalah memastikan WP mematuhi kewajiban pajak.
- Aksiden (sumbebekos):
- Kuantitas: Jumlah kekurangan pajak.
- Kualitas: Tingkat kepatuhan WP.
- Relasi: Hubungan transaksi WP dengan kewajiban perpajakan.
- Waktu: Batas waktu pelaporan dan pembayaran.
- Tindakan: Langkah koreksi yang diambil auditor atau WP.
Melalui pendekatan ini, auditor tidak hanya fokus pada aspek teknis tetapi juga pada konteks yang lebih luas, seperti dampak ekonomi atau sosial dari penagihan pajak.
Tantangan dan Solusi dalam Pemeriksaan Pajak