Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Dalam konteks hukum di Indonesia, Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur tentang hak pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga tidak memenuhi kewajibannya. Mekanisme ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran perpajakan dan untuk memastikan bahwa setiap individu atau badan menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur.
Namun, pemeriksaan pajak juga memerlukan kehati-hatian, karena menyangkut hak-hak wajib pajak dan upaya menjaga kepentingan negara. Dalam hal ini, pendekatan Cardinal Virtue yang dikemukakan oleh filsuf Thomas Aquinas dapat menjadi panduan etis bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka. Cardinal Virtue atau "Kebajikan Pokok" mencakup empat aspek utama: Prudence (kebijaksanaan atau bernalar), Temperance (pengendalian diri atau moderasi), Fortitude (ketabahan atau kesabaran), dan Justice (keadilan). Masing-masing kebajikan ini berperan penting dalam mengarahkan tindakan pemeriksaan agar tetap etis dan adil.
Apa Itu Cardinal Virtue dalam Pandangan Aquinas?
Cardinal Virtue adalah kebajikan-kebajikan yang dianggap pokok oleh Thomas Aquinas, yang mengacu pada dasar moralitas yang membentuk perilaku manusia agar lebih etis dan adil. Keempat kebajikan ini menekankan pentingnya tindakan manusia yang bijaksana, terkendali, tabah, dan adil, khususnya dalam menjalankan kewenangan yang berpotensi besar mempengaruhi orang lain. Berikut adalah deskripsi singkat tentang setiap Cardinal Virtue
Prudence (Kebijaksanaan/Bernalar), Kebijaksanaan mencakup kemampuan untuk bernalar dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang. Dalam konteks pemeriksaan pajak, kebijaksanaan ini menuntut petugas pajak agar mampu menilai situasi dan menentukan langkah yang paling tepat.
Temperance (Pengendalian Diri/Moderasi), Kebajikan ini menuntut pengendalian diri dan tidak bertindak berlebihan. Dalam pemeriksaan, temperance mengharuskan petugas pajak untuk menghindari tindakan represif atau intimidatif yang bisa merugikan wajib pajak tanpa alasan yang cukup.
Fortitude (Ketabahan/Sabar), Fortitude berarti memiliki ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan. Bagi petugas pajak, ini berarti tidak menyerah ketika menghadapi kesulitan dan tetap konsisten dalam pelaksanaan tugas tanpa melanggar batas etis.
Justice (Keadilan), Keadilan adalah kebajikan yang memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara dan sesuai dengan haknya. Keadilan dalam pemeriksaan pajak berarti memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan jujur dan tanpa diskriminasi.
Mengapa Cardinal Virtue Penting dalam Pemeriksaan Pajak?
Penerapan Cardinal Virtue dalam mekanisme pemeriksaan pajak yang diatur oleh Pasal 17C UU KUP menjadi penting karena beberapa alasan utama
Menghindari Penyalahgunaan Wewenang, Pemeriksaan pajak memberikan kewenangan besar kepada petugas pajak untuk memeriksa informasi finansial wajib pajak. Cardinal Virtue membantu petugas pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan ini untuk tujuan yang tidak sesuai.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!