Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik Risk Based Tax Audit

9 Oktober 2024   20:57 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo

Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko dalam konteks Risk Based Tax Audit (RBTA) berfungsi untuk memberikan pedoman bagi auditor pajak dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko yang telah dilakukan. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan ini:

1. Dasar Hukum dan Kebijakan

Ketentuan pemeriksaan analisis risiko biasanya merujuk pada regulasi atau surat edaran yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE DJP). Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi auditor pajak untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan penilaian risiko yang telah diidentifikasi. Sebagai contoh, dalam SE-28/PJ/2013, ketentuan pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus.

2. Kriteria Pemeriksaan

Dalam analisis risiko, terdapat kriteria tertentu yang digunakan untuk menentukan wajib pajak mana yang akan diperiksa. Kriteria ini bisa mencakup:

  • Wajib Pajak dengan Profil Risiko Tinggi: Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang signifikan berdasarkan analisis data yang telah dilakukan.
  • Wajib Pajak dengan Sejarah Kepatuhan yang Buruk: Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki catatan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam kewajiban perpajakan mereka.

3. Bentuk dan Prosedur Pemeriksaan

Ketentuan ini juga mencakup prosedur yang harus diikuti selama pemeriksaan, seperti:

  • Pengiriman Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Auditor harus memberitahukan wajib pajak tentang rencana pemeriksaan melalui surat resmi.
  • Pertemuan dengan Wajib Pajak: Melakukan pertemuan awal untuk menjelaskan proses pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang mungkin dimiliki wajib pajak.
  • Peminjaman Dokumen: Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk laporan SPT, bukti pembayaran, dan dokumen terkait lainnya.
  • Penyampaian Hasil Pemeriksaan: Setelah pemeriksaan selesai, auditor harus menyampaikan hasil temuan kepada wajib pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPPH).

4. Tindak Lanjut

Ketentuan juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil setelah pemeriksaan selesai, termasuk tindak lanjut atas temuan yang dihasilkan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau kekurangan bayar pajak, DJP berhak untuk memberikan sanksi atau melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

5. Monitoring dan Evaluasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun