Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko dalam konteks Risk Based Tax Audit (RBTA) berfungsi untuk memberikan pedoman bagi auditor pajak dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko yang telah dilakukan. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan ini:
1. Dasar Hukum dan Kebijakan
Ketentuan pemeriksaan analisis risiko biasanya merujuk pada regulasi atau surat edaran yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE DJP). Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi auditor pajak untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan penilaian risiko yang telah diidentifikasi. Sebagai contoh, dalam SE-28/PJ/2013, ketentuan pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus.
2. Kriteria Pemeriksaan
Dalam analisis risiko, terdapat kriteria tertentu yang digunakan untuk menentukan wajib pajak mana yang akan diperiksa. Kriteria ini bisa mencakup:
- Wajib Pajak dengan Profil Risiko Tinggi: Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang signifikan berdasarkan analisis data yang telah dilakukan.
- Wajib Pajak dengan Sejarah Kepatuhan yang Buruk: Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki catatan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam kewajiban perpajakan mereka.
3. Bentuk dan Prosedur Pemeriksaan
Ketentuan ini juga mencakup prosedur yang harus diikuti selama pemeriksaan, seperti:
- Pengiriman Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Auditor harus memberitahukan wajib pajak tentang rencana pemeriksaan melalui surat resmi.
- Pertemuan dengan Wajib Pajak: Melakukan pertemuan awal untuk menjelaskan proses pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang mungkin dimiliki wajib pajak.
- Peminjaman Dokumen: Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk laporan SPT, bukti pembayaran, dan dokumen terkait lainnya.
- Penyampaian Hasil Pemeriksaan: Setelah pemeriksaan selesai, auditor harus menyampaikan hasil temuan kepada wajib pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPPH).
4. Tindak Lanjut
Ketentuan juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil setelah pemeriksaan selesai, termasuk tindak lanjut atas temuan yang dihasilkan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau kekurangan bayar pajak, DJP berhak untuk memberikan sanksi atau melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.
5. Monitoring dan Evaluasi