Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik Risk Based Tax Audit

9 Oktober 2024   20:57 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses penerapan CRM melibatkan beberapa tahap penting yang sistematis:

  1. Penilaian Risiko (Risk Assessment)
    Tahap awal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai tingkat risiko dari setiap wajib pajak. Ini mencakup analisis perilaku wajib pajak, sejarah kepatuhan, data transaksi keuangan, dan informasi lainnya yang relevan. Data yang digunakan berasal dari sumber internal (seperti data SPT dan pembayaran) serta eksternal (seperti laporan dari perbankan dan pihak ketiga lainnya).

  2. Analisis Perilaku Kepatuhan
    Setelah risiko diidentifikasi, DJP akan menganalisis perilaku wajib pajak terkait kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang dinilai tidak patuh atau berisiko tinggi akan mendapatkan perhatian lebih lanjut.

  3. Penentuan Strategi Penanganan
    Berdasarkan analisis, DJP akan menetapkan strategi penanganan terhadap wajib pajak yang berisiko tinggi. Strategi ini dapat berupa pengawasan lebih ketat, pemeriksaan khusus, atau tindakan penegakan hukum jika diperlukan.

  4. Perencanaan dan Implementasi Strategi
    Setelah strategi ditetapkan, DJP akan merencanakan dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk menangani risiko. Ini termasuk tindakan pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan pajak.

  5. Evaluasi Hasil Kepatuhan
    Langkah terakhir dalam proses ini adalah mengevaluasi hasil dari strategi yang telah diimplementasikan. DJP akan menilai apakah tindakan yang diambil berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi risiko ketidakpatuhan.

Manfaat Penerapan CRM

CRM membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan cara yang lebih terukur dan berkelanjutan. Manfaat dari penerapan CRM di antaranya adalah:

  • Efisiensi operasional: Manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan efisien.
  • Penegakan hukum yang lebih adil: CRM memungkinkan DJP untuk menangani wajib pajak dengan cara yang lebih adil, transparan, dan proporsional.
  • Kepatuhan berkelanjutan: Dengan penerapan CRM, DJP berupaya menciptakan budaya kepatuhan yang berkelanjutan di kalangan wajib pajak.

Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo

Proses Risk Assessment dalam konteks Compliance Risk Management (CRM) melibatkan tiga konsep penting, yaitu Tujuan, Risiko, dan Kontrol (Pengawasan). Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep:

1. Tujuan (Objectives)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun