Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik Risk Based Tax Audit

9 Oktober 2024   20:57 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep ini mengacu pada apa yang ingin dicapai dalam proses penilaian risiko. Tujuan utama dari risk assessment adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko ketidakpatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa risiko tersebut dikelola dengan baik. Dalam konteks perpajakan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban mereka dalam pelaporan, pembayaran, dan pendaftaran pajak, serta mencegah hilangnya potensi penerimaan negara akibat ketidakpatuhan.

2. Risiko (Risks)

Risiko dalam proses risk assessment mengacu pada potensi peristiwa yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak atau kerugian bagi negara. Risiko ini bisa berupa ketidakpatuhan dalam melaporkan pendapatan, tidak membayar pajak secara benar, atau kesalahan administratif lainnya. Risiko dinilai berdasarkan kemungkinan terjadinya dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi akan menjadi prioritas untuk pengawasan atau pemeriksaan lebih lanjut.

3. Kontrol (Pengawasan)

Kontrol atau pengawasan adalah langkah-langkah atau tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau memitigasi risiko yang diidentifikasi. Dalam konteks CRM, kontrol ini mencakup langkah-langkah seperti pengawasan yang lebih ketat, pemeriksaan lapangan, peminjaman dokumen, atau tindakan penegakan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan yang telah diidentifikasi pada tahap penilaian risiko.

Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo

Penerapan RBTA melibatkan berbagai langkah yang terstruktur untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang valid dan analisis risiko yang tepat. Berikut adalah tahapan umum dalam penerapan RBTA:

1. Pengumpulan Data

Langkah pertama dalam RBTA adalah mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal. Data internal dapat mencakup laporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan transaksi keuangan yang dilaporkan oleh wajib pajak. Data eksternal dapat mencakup informasi dari perbankan, lembaga keuangan, dan sumber-sumber pihak ketiga lainnya yang relevan.

Data ini kemudian diolah menggunakan teknologi seperti data mining dan machine learning untuk menemukan pola ketidakpatuhan yang mungkin tidak terlihat secara langsung. Misalnya, jika seorang wajib pajak memiliki pendapatan yang besar tetapi melaporkan pajak yang sangat rendah, hal ini dapat menjadi indikasi adanya potensi ketidakpatuhan.

2. Analisis Risiko dan Penentuan Profil Wajib Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun