Berdasarkan itu, alternatif yang layak adalah penggunaan gadget dalam pembelajaran. Juga jelas bahwa guru harus mematuhi gagasan pendidikan dalam pelaksanaannya.
Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses belajar sehingga siswa secara aktif mengembangkan potensi mereka. Itulah definisi menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Â
Berdasarkan definisi di atas, perencanaan yang cermat diperlukan untuk proses pembelajaran yang akan dilakukan. Tanpa perencanaan, pembelajaran tidak akan mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Oleh: Daffa Elang Hendra Al banna
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI