Berton-ton bahan bom ikan asal Malaysia mengalir ke Indonesia sejak lama. Bukan perkara baru namun belum ada solusi jitu menekuknya. Praktik penangkapan ikan merusak tetap saja merajalela, meski media juga tak pernah bungkam mengabarkan penangkapan pelaku oleh Polri. Ada apa?
Pada tahun 90-an, penulis melihat 6 karung pupuk bahan bom teronggok di kantor Polair Makassar, Sulawesi Selatan. Melihat wajah rusak pelaku bom, juga berita kematian pelaku. Melihat dampak terumbu karang yang rusak oleh bom ikan di Taka Bonerate, Wakatobi dan di Selat Makassar. Dan, saat ini, ancaman bom ikan kian menggila, darurat, akut dan menakutkan meski puluhan peraturan daerah, UU lingkungan hidup, kawasan konservasi telah disiapkan sejak lama.Â
***
Semoga ini pertanda baik. Bareskrim Mabes Polri mulai tak tinggal diam. Setidaknya ketika kita mengetahui bahwa seorang cukong asal Medan ditangkap karena diduga sebagai pemodal bagi penyelundupan asam nitrat untuk bom ikan. Penangkapan oleh Bareskrim ini bermula dari penangkapan kapal ikan yang memuat ammonium nitrat oleh Bea Cukai di Perairan Bonerate, Selayar. Tidak tanggung-tanggung, 63 ton bahan bom disita pada 13 Mei 2017 di atas Kapal Hamdan V. 63 ton ini kalau jadi bom bisa meluluhlantakkan belasan kilometer luasan terumbu karang!
Menurut Mabes Polri, bahan bom itu dibeli di Pasir Gudang Malaysia dan akan dibawa ke Kangean, Perairan Sumba, Bonerate, Muna dan Pangkep. Ini juga berarti bahwa beredarnya bom ikan tak diurus oleh nelayan kecil atau tauke bangku kelas teri tetapi kelas kakap atau hiu. Temuan Mabes Polri ini rupanya tak menyurutkan para broker dan mafia bom ikan antar negara.
Dua bulan kemudian, Polda Sulsel menangkap pedagang bom seberat 3 ton di Pangkep pada 24 Juli 2017. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampau, kapal dipakai menangkap ikan dan pada saat yang sama juga sebagai distributor bom ikan. Berani betul.
Dua capaian penting di atas menjadi isyarat bahwa kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK untuk menegakkan kedaulatan di laut tak hanya berhadapan dengan maling ikan asing tetapi juga dari dalam negeri. Bermakna bahwa pemboman ikan masih tetap menjadi batu sandungan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut untuk keberlanjutan dan kesejahteraan.
Tiga tahun terakhir terjadi eskalasi yang hebat seiring upaya Pemerintah menegakkan aturan di lautan dengan ketat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berikut Satgas 511. Praktik bom ikan masih terjadi dari ujung barat Sumatera hingga perairan Papua. Indonesia tampaknya sedang darurat bom ikan yang akut.
Dari Aceh ke Papua
Beberapa media, baik online maupun offline melaporkan maraknya kegiatan distribusi pupuk ilegal dan pemboman ikan ini. Di Aceh bagian selatan dilaporkan SerambiNews, bahwa kapal-kapal ikan dari Sumatera Utara beroperasi di perairan Singkil dan menggunakan bom ikan. Polairud setempat menangkap pelaku bom di Pulau Banyak Barat pada 8 Maret 2017. Puluhan botol bom sumbu peledak disita setelah polisi harus berkejar-kejaran dengan pelaku disertai tumpahan peluru ke bodi kapal pelaku.
Dari Lampung, Polda menangkap 7 nelayan pada 25 Januari 2017. Nelayan beraksi di perairan Pulau Tegal, Pesawaran. Menurut Wakapolda Lampung, Brigjen Bonafius Tanpoi, ketujuh nelayan beroperasi di perairan Pulau Tegal karena menangkap ikan dengan bom. Di Banten pun, bom ikan jadi persoalan. Dilaporkan oleh LenteraNews, Direktorat Polair Polda Banten membekuk AN (47), nelayan asal Pandeglang karena menjual bahan peledak. Sepuluh kilogram bahan peledak atau bom ikan jadi barang bukti.
Di Perairan Jawa, bom ikan jadi pilihan. Penangkapan tujuh orang pengguna bom ikan oleh Polda Jatim pada bulan April tahun lalu menjadi bukti. Polda menyita 22 bom ikan, 98 detonator dan 40 kilogram amonium nitrat. Polda juga mencokok tersangka bom ikan di Perairan Kangean, Sumenep, Madura. Polisi menyita 22 bom ikan siap pakai, sumbu sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram TNT, 25 kl dan 15 kg amonium nitrat, 1 unit kompresor, 1 regulator, uang Rp 8,4 juta, dan 1 unit perahu tanpa nama.
Dari Pontianak, ada penangkapan nelayan dan ABK kapal karena menggunakan bahan peledak. Penangkapan ini terhitung luar biasa karena Kapolri yang memberitahukan adanya kapal yang membawa bahan peledak dan beroperasi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau sebagaimana pengakuan Kapolda Kalimantan Barat. Hasilnya, pada 15 April 2017 sebuah kapal yang hendak melakukan peledakan yaitu KM Usaha Baru berikut ABK-nya ditahan. Sebanyak 39 jenis bahan peledak dijadikan barang bukti.
Di Kalimantan Timur yang disebut sebagai lokasi rawan bom ikan, Polair menangkap 8 nelayan karena bom ikan pada awal 2017. Mereka merupakan pelaku di atas KM Nusantara, ditahan kala berada di Perairan Manggar sebagaimana dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana. Demikian pula adanya penangkapan oleh Polsek Biduk-Biduk, Kalimantan Timur karena nelayan menggunakan bom pada April tahun lalu. 10 botol bom ikan dan 9 sumbu ledak jadi buktinya.
Di perairan Nusa Tenggara Barat, Polda NTB menangkap pelaku pemboman ikan di Teluk Saleh, Sumbawa pada Februari tahun lalu. 13 orang ditahan karena menggunakan bom ikan sebagaimana dilaporkan oleh Wadir Polair AKBP I Made Sunatra. Di Kupang, Polda NTT yang melakukan operasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur berhasil mengamankan enam orang nelayan terduga pelaku bom ikan pada bulan Juni lalu. Dua botol bom ikan jadi sitaan petugas.
Di Sulawesi, Polda Sulawesi Tenggara menahan pemasok amonium nitrat dan detonator pada bulan April 2017. Polair menangkap 11 anggota jaringan pemasok yang beroperasi di wilayah tenggara Sulawesi yang memang dikenal sebagai perairan kaya ikan ini. Menurut Direktur Polair Polda Sultra Kombes Andi Anugerah, penangkapan dilakukan di Selat Kabaena, Bombana. Di Sulawesi Selatan, Polres Bone menangkap pelaku pemboman ikan asal Bajoe. Â Petugas menyita 12 detonator, 9 botol berisi pupuk, 3 jerigen berisi pupuk, 2 bungkus korek kayu, 1 buah korek gas dan 4 keping obat anti nyamuk.
Di Gorontalo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo, Ajun Komisaris Besar S Bagus Santoso melaporkan penangkapan pelaku bom ikan yang menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Torosiaje Laut, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Maluku yang terkenal sebagai surga ikan-ikan tak juga luput dari praktik merusak ini. Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) pada awal tahun ini melaporkan penahahan lima pelaku dalam kasus pengeboman ikan di kepulauan Jorongga Desa yomen perairan Kabupaten Halmahera Selatan.
Di Papua Barat, Polair menangkap dua kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak di Distrik Waigeo Barat Daya, Raja Ampat sebagaimana dilaporkan oleh Kapolda Paulua Waterpaw. Ditemukan tiga karung pupuk urea, 62 botol bir ukuran 800 ml, 36 botol air mineral ukuran 800 ml dan 104 sumbu.
Dari Mimika, Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK melalui Press Release mengatakan pihak telah menyita 1 buah Handak (bahan peledak) siap pakai yang terbuat dari pipa besi, bahan serbuk berwarna merah dengan berat kira-kira 1 Ons adalah jenis bahan peledak. Bahan-bahan tersebut diperoleh di Biak dan dibawa ke Timika dengan menggunakan kapal laut.
Mari Lawan!
Masif dan tak jera. Ini bukan tantangan kecil sebab melibatkan mafia antar negara. Masih maraknya penggunaan bom dan semakin besarnya volume bahan pupuk yang masuk dari Malaysia menjadi tanda tanya besar. Sebegitu mudahnyakah barang-barang haram tersebut lolos dari otoritas kepelabuhanan Malaysia atau Indonesia? Mengapa kita kecolongan, apa yang mesti dilakukan?
Praktik ini berlangsung terus menerus tanpa bisa ditekuk dengan sepenuhnya. Padahal, penggunaan bom ikan merupakan ancaman bagi masa depan Indonesia. Dibutuhkan kesungguhan berlipat agar letupan bom ikan ini bisa dicabut hingga ke akar-akarnya. Bom ikan tidak bisa dianggap remeh sebab dampaknya sungguh sangat mengkhawatirkan. Membuat bom ikan seberat 100 gram saja dapat merusak 2-3 meter kubik terumbu karang. Lebih dari itu, daya rusaknya akan lebih besar lagi. Penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang, merusak rumah ikan dan tentu saja menghilangkan harapan dan masa depan masyarakat pesisir dan nelayan.
Bom telah menjadikan terumbu karang nasional berkurang secara drastis. Terumbu karang yang masih baik dan produktif, tak lebih dari 20%. Membiarkan praktik distribusi dan bom ikan merajalela berarti kita berkontribusia pada rusaknya terumbu karang, masa depan Indonesia, rusaknya triliunan aset bangsa. Rusaknya harapan pada upaya menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim.
Upaya dan kesungguhan dalam penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi, agar negara tak berada dalam situasi darurat bom ikan. Apa yang ditempuh oleh Mabes Polri dan upaya Polda Sulsel terkait penangkapan penjual 3 ton bahan bom ikan merupakan bukti nyata bahwa Negara masih ada dan peduli pada masa depan bangsa. Masih banyak hal yang bisa dilakukan ke depan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menggaungkan perlawanan pada praktik Illegal, Unregulated, Unreported Fisheries (IUUF) termasuk pada bom ikan itu. Ini harus didukung sepenuh hati. Kerja sama amatlah penting agar jalur-jalur distribusi agar bisa ditutup, dari pintu Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailan hingga Filipina. Pada saat yang sama para pihak yang berkompeten bisa memberikan solusi bagi nelayan Nusantara melalui perikanan yang bertanggug jawab dan berkelanjutan.
Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, bahkan Kementerian Luar Negeri harus mulai serius membereskan isu bom ikan ini.Â
Pemerintah Provinsi berikut jajaran Muspida, hingga kabupaten/kota harus bersatupadu menjamin keberlangsungan dan keseimbangan lingkungan pesisir dan laut. Bupati Pangkep, Bupati dfimana bahan bom ikan 3 ton itu ditemukan sebagaimana disebutkan sebelumnya mengatakan bahwa dia sangat mendukung penuh sikap tegas dan kebijakan Kapolda Sulsel terhadap Praktik Bom Ikan demi masa depan kelautan dan perikanan di daerahnya.
KKP, Mabes Polri, Polda Sulsel, Bupati Pangkep sudah menunjukkan komitmen mereka pada maraknya bom ikan, lalu, Anda kapan?
Tebet, 28 Juli 2017
*artikel ini juga tayang di www.denun89.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H