“Kami mengharapkan adanya perpaduan,” kata pengacara LBH Makassar yang mendampingi Walhi Makassar di PTUN izin reklamasi CPI. Edy menyayangkan ketika ada mahasiswa yang berlawanan dengan dosennya saat sidang di PTUN itu.
Langkah ke depan
Di ujung acara, Yusan kemudian menyebutkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Dia mengatakan bahwa secara umum, pada diskusi ditemukan banyak hal negatif pada rencana perusahaan yang mengajukan izin. Para peserta pun sepakat bahwa penambangan pasir berpotensi mengusik wilayah sekitar Galesong dengan masuknya sedimen. Secara sosial masyarakat Galesong juga merasa terganggu, apalagi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum ada. Cantolan hukum juga tidak ada.
“Para narasumber menyampaikan bahwa itu akan mengganggu produktifitas perairan yang kemudian berpengaruh pada pendapatan masyarakat. Hal lain adalah bahwa secara sosial, ada 2 hal yang akan mendapat dampak langsung, posisi Pulau Sanrobengi yang merupakan pusat wisata dan kebudayaan dan bakal terancam. Kedua, masyarakat saat ini sudah merasakan abrasi karena karakter pesisir yang rentan, karena topografi wilayahnya. Penambangan pasir akan menambah besar abrasi,” papar Yusran.
Atas nama ISKINDO Sulsel, Yusran mengusulkan perlunya kertas posisi dengan kajian yang komprehensif terutama disari dari hasil diskusi yang sedang berlangsung ini. Yang kedua, mulai masuk ke prosedur formal proses perizinan dan terlibat memberi input seperti konsultasi publik, koordinasi komisi Amdal, dan lain sebagainya. Yang ketiga, aktif mempengaruhi decision maker seperti DKP, KKP, KLHK, DPLH melalui hearing, keempat memediasi diskusi para pihak terutama di lokasi terpapar dampak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H