Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik Lahan Tagih Janji Pemkot Makassar

27 Januari 2023   13:45 Diperbarui: 27 Januari 2023   14:27 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik Lahan Tagih Janji Pemkot Makassar. Kenapa? Ini persoalannya ternyata.

Mengutip berita yang diunggah di media online terbitan Kota Makassar, Nusantarachannel.co, membuat ahli waris pemilik tanah yang dibebaskan Pemkot Makassar sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, agaknya harus memulai lagi perjuangannya dari nol.

Hal ini karena pejabat yang menangani dan berkaitan langsung dengan kasus TPU, sudah dimutasi oleh Walikota Makassar, Ir. Muhammad Ramdhan "Danny" Pomanto.

Danny Pomanto Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3, Berikut Namanya (Nusantarachannel.co Edisi 24 Januari 2023).

Dari yang dilantik dan dimutasi tersebut, ada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aryati Puspasari Abady (kini dimutasi ke posisi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM). 

Sekedar diketahui, Dinas Lingkungan Hidup membawahi UPP Pemakaman, instansi yang bertanggungjawab sekaligus pengguna anggaran APBD dan lokasi TPU Sudiang yang kini bermasalah itu.

Selain itu, baik Aryati Puspasari (mantan Kadis LH), juga dimutasi Kepala Bagian Hukum. Kedua pejabat Pemkot ini telah pula dikirimi surat Somasi oleh kuasa hukum para ahli waris, selain tentu saja Walikota Makassar. Semuanya terkesan tidak menggubris Somasi yang dikirim ahli waris.

Tanah warga yang digunakan Pemkot Makassar sebagai TPU Sudiang, tapi belum dibayar ganti ruginya (foto dok Nur Terbit)
Tanah warga yang digunakan Pemkot Makassar sebagai TPU Sudiang, tapi belum dibayar ganti ruginya (foto dok Nur Terbit)

Posisi Kasus TPU Sudiang

Sudah sejauh manakah posisi kasus TPU Sudiang yang sudah hampir 8 tahun terkatung-katung pembayaran ganti ruginya itu?

Sebelumnya sudah Bang Nur tulis pada artikel berikut ini: Jangan Mati di Makassar, TPU Sudiang Sudah Penuh

Sekedar diketahui, lahan warga yang sudah dibebaskan Pemkot Makassar sebagai TPU Sudiang sejak tahun 2015, atau menjelang 8 tahun silam, hingga tulisan ini dibuat, belum ada juga tanda-tanda akan dibayar.

"Padahal sudah silih berganti jajaran Pemkot Makassar turun ke lokasi meninjau kondisi terakhir kuburan di TPU Sudiang yang jumlah sudah lebih dari 50 makam masuk ke lahan warga," kata Puang Ngintang, salah satu ahli waris.

Bahkan, Pemkot Makassar berencana membuka lahan baru untuk tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (koran Harian Fajar, Grup Jawa Pos, terbitan Kota Makasar).

Namun rencana tersebut berpolemik. Ahli waris pemilik lahan TPU Sudiang menganggap Pemkot belum merealisasikan janji seutuhnya. Ahli waris merasa dirugikan.

DI BAWAH INI KONDISI TPU SUDIANG PADA PEMBEBASAN TAHAP 1 DAN 2 👇


Kuasa hukum ahli waris mengatakan, pembebasan lahan di TPU Sudiang dilakukan dalam tiga tahap. Pemkot telah melakukan pembebasan lahan hingga tahap kedua. Sisa tahap ketiga.

"Saya dapat info, Pemkot akan melakukan pembebasan lahan di di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena TPU Sudiang sudah penuh," katanya kepada FAJAR.

Lingkaran merah adalah batas TPU Sudiang, tapi sudah ada 50 lebih kuburan masuk ke lahan milik warga (foto dok Nur Terbit)
Lingkaran merah adalah batas TPU Sudiang, tapi sudah ada 50 lebih kuburan masuk ke lahan milik warga (foto dok Nur Terbit)

"Ibaratnya begini, kita punya rumah dibeli oleh Pemkot. Rumah itu bertahap membayarnya. Mulai dari terasnya dahulu dan halamannya. Tahap kedua sudah kena ruang tamu kita. Nah tersisa dapur. Dapur ini masak tidak mau dibayar. Sementara dapur itu kita mau jual, mana ada yang mau beli," lanjutnya.

Bahkan, Pemkot sudah mengubur jenazah masyarakat umum untuk masuk ke lahan ahli waris yang belum dibebaskan itu.

"Sudah ingkar janji begitu. Malah membebaskan lahan baru di Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Terus pemilik lahan di TPU Sudiang dilupakan. Tidak diselesaikan? Ditelantarkan begitu saja? Enak banget Pemkot dapat lahan di Sudiang. Mau gratis mereka?," tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sitti Khadijah Amiruddin saat dikonfirmasi, tak bisa berkomentar banyak. 

Masalah sengketa ini, diakuinya memang ada. Hanya saja dirinya beralasan kondisi itu bukan terjadi di masanya, melainkan kepala UPT sebelumnya. 

Dirinya juga tidak bisa berkomentar banyak soal pembebasan hingga tahap ketiga yang dilaporkan salah satu pemilik lahan itu. 

"Karena saya masih baru menjabat. Nah itu yang tahu adalah pejabat UPT sebelumnya," ucapnya. 

la menyebut, rencana pengukuran itu kemungkinan baru akan dilakukan pada 2023 mendatang. 

Pembebasan lahan memang dilakukan secara bertahap. Tahun ini baru rampung untuk perencanaan. Sementara proses pengukuran, dan pembebasan akan dilakukan tahun depan. 

"Tidak jadi tahun ini. Itu anggarannya akan dialihkan ke tahun depan," urai Ija, sapaan akrab Khadijah. 

Keterangan Kadis LH dan Kepala UPP Pemakaman dimuat Fajar, dianggap oleh waris bertentangan dengan fakta lapangan (repro Nur Terbit)
Keterangan Kadis LH dan Kepala UPP Pemakaman dimuat Fajar, dianggap oleh waris bertentangan dengan fakta lapangan (repro Nur Terbit)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Aryati Puspasari Abady (kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM), saat dimintai keterangan juga tak ingin sesumbar terkait rinciannya. 

"Tahun depan (maksudnya 2023), red) mungkin sudah ada penganggarannya," singkatnya saat ditemui FAJAR. 

la terkesan enggan membahas masalah sengketa lahan di TPU Sudiang yang saat ini tengah berpolemik. "Nanti dilihatlah," tutup wanita yang akrab disapa Puspa itu. 

VIDEO KONDISI TPU SUDIANG SAAT INI, LAHAN WARGA DISEROBOT KUBURAN BARU, AHLI WARIS TAGIH JANJI PEMKOT


Mereka Dipromosi atau Dicopot?

Mengutip berita "Danny Pomanto Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3, Berikut Namanya", Januari 24, 2023 yang dilansir media online Nusantarachannel.co, menimbulkan  kecurigaan masyarakat. Di antara yang dilantik itu, apakah di antaranya "dicopot" karena kasus TPU Sudiang?

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar dalam Jabatan Tinggi Pratama dan Administrator. Juga memutasi Pejabat Eselon Dua dan Camat.

 

Berikut ini nama pejabat yang dilantik :

1. Rusmayani Majid : Asisten Perekonomian, 2. Nielma Palamba : Kepala Dinas Ketenagakerjaan, 3. Andi Muh. Yasir : Asisten Bidang Pemerintahan, 4. Dra. Sri Susilawati : Kepala Dinas Pertanahan, 5. Tenri A. Palallo : Kepala Dinas Perpustakaan.

6. Evi Apriyanti : Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, 7. A. Irwan Bangsawan : Staf Ahli Pemerintahan Hukum Ham, 8. Andi Bukti Djufrie : Kepala Balitbangda, 9. Zainal Ibrahim : Kepala Badan Kesbangpol, 10. Faturrahim : Kepala Dinas Kearsipan.

11. Irwan Adnan : Staf Ahli Perekonomian dan Sosial, 12. Mario Said : Asisten Bidang, Administrasi Umum, 13. A. Hendra Hakamuddin : Kepala BPBD, 14. Dr. Aryati Puspasari Abadi : Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, 15. Andi Herfida Attas : Kepala Dinas Kebudayaan.

16. Ahmad Namsung : Kepala BKPSDM, 17. Muhyiddin : Kepala Dinas Pendidikan, 18. Nursaidah Sirajuddin : kepala Dinas Kesehatan, 19. Nirwan Mungkasa : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, 20. Dahyal : Sekretaris DPRD

21. Muhammad Dahlan : Kepala BPKAD, 22. Fahyuddin Yusuf : Kepala DTRB, 23. Hasanuddin : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, 24. Arlin Ariesta : Kepala Dinas Perdagangan, 25. Zuhaelsi Zubir : Kepala Dinas Pekerjaan Umum

26. Achi Soleman : Kepala DPPPA, 27. Aulia Arsyad : Kepala Dinas Perhubungan, 28. Mahyuddin : Kepala Dinas Ketahanan Pangan, 29. Muhammad Rheza : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, 30. Zulkifli Nanda : Kepala DPMPTSP,

31. Firman Pagarra : Kepala Bapenda, 32. Andi Patiware : Kepala Dispora, 33. M. Roem : Kepala Dinas Pariwisata, 34. Helmy Budiman : Kepala Bappeda, 35. Edwar Supriawan : Sekdishub, 36. Andi Fadli : Sekretaris DPP, 37. Ismawati Nur : Sekretaris Diskominfo, 38. Armin Paera : Sekdinsos, 39. Verdi : Sekretaris DLH, 40. Puspawati Hera : Sekretaris DKP. 

41. Ita Anwar : Sekretaris Dinkes, 42. Syahruddin : Sekretaris DPPKB, 43. Syibli : Kepala Pengadaan Barang Jasa, 44. Emil Yudianto : Camat Tamalate, 45. Andi Ansar : Camat Manggala, 46. Aminuddin : Camat Rappocini, 47. Hamna : Camat Wajo, 48. Andi Zulfitra : Kepala Bagian Kerjasama.

49. Daniati : Kepala Bagian Hukum, 50. Andi Arfan : Sekretaris Inspektorat, 51. Multiati : Sekretaris Bappeda, 53. Zulbahri Yusuf kabag Administrasi Pembangunan, 54. Andi Eldi : Kepala Bidang Pajak Bapenda. (Nur Terbit).

Foto dok Nur Terbit 
Foto dok Nur Terbit 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun