Bahkan, Pemkot sudah mengubur jenazah masyarakat umum untuk masuk ke lahan ahli waris yang belum dibebaskan itu.
"Sudah ingkar janji begitu. Malah membebaskan lahan baru di Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Terus pemilik lahan di TPU Sudiang dilupakan. Tidak diselesaikan? Ditelantarkan begitu saja? Enak banget Pemkot dapat lahan di Sudiang. Mau gratis mereka?," tegasnya.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sitti Khadijah Amiruddin saat dikonfirmasi, tak bisa berkomentar banyak.Â
Masalah sengketa ini, diakuinya memang ada. Hanya saja dirinya beralasan kondisi itu bukan terjadi di masanya, melainkan kepala UPT sebelumnya.Â
Dirinya juga tidak bisa berkomentar banyak soal pembebasan hingga tahap ketiga yang dilaporkan salah satu pemilik lahan itu.Â
"Karena saya masih baru menjabat. Nah itu yang tahu adalah pejabat UPT sebelumnya," ucapnya.Â
la menyebut, rencana pengukuran itu kemungkinan baru akan dilakukan pada 2023 mendatang.Â
Pembebasan lahan memang dilakukan secara bertahap. Tahun ini baru rampung untuk perencanaan. Sementara proses pengukuran, dan pembebasan akan dilakukan tahun depan.Â
"Tidak jadi tahun ini. Itu anggarannya akan dialihkan ke tahun depan," urai Ija, sapaan akrab Khadijah.Â
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Aryati Puspasari Abady (kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM), saat dimintai keterangan juga tak ingin sesumbar terkait rinciannya.Â