Sebelumnya sudah Bang Nur tulis pada artikel berikut ini: Jangan Mati di Makassar, TPU Sudiang Sudah Penuh
Sekedar diketahui, lahan warga yang sudah dibebaskan Pemkot Makassar sebagai TPU Sudiang sejak tahun 2015, atau menjelang 8 tahun silam, hingga tulisan ini dibuat, belum ada juga tanda-tanda akan dibayar.
"Padahal sudah silih berganti jajaran Pemkot Makassar turun ke lokasi meninjau kondisi terakhir kuburan di TPU Sudiang yang jumlah sudah lebih dari 50 makam masuk ke lahan warga," kata Puang Ngintang, salah satu ahli waris.
Bahkan, Pemkot Makassar berencana membuka lahan baru untuk tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (koran Harian Fajar, Grup Jawa Pos, terbitan Kota Makasar).
Namun rencana tersebut berpolemik. Ahli waris pemilik lahan TPU Sudiang menganggap Pemkot belum merealisasikan janji seutuhnya. Ahli waris merasa dirugikan.
DI BAWAH INI KONDISI TPU SUDIANG PADA PEMBEBASAN TAHAP 1 DAN 2 👇
Kuasa hukum ahli waris mengatakan, pembebasan lahan di TPU Sudiang dilakukan dalam tiga tahap. Pemkot telah melakukan pembebasan lahan hingga tahap kedua. Sisa tahap ketiga.
"Saya dapat info, Pemkot akan melakukan pembebasan lahan di di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena TPU Sudiang sudah penuh," katanya kepada FAJAR.
"Ibaratnya begini, kita punya rumah dibeli oleh Pemkot. Rumah itu bertahap membayarnya. Mulai dari terasnya dahulu dan halamannya. Tahap kedua sudah kena ruang tamu kita. Nah tersisa dapur. Dapur ini masak tidak mau dibayar. Sementara dapur itu kita mau jual, mana ada yang mau beli," lanjutnya.