a. Melanggar Kode Etik Jurnalisiik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengam Kode Etik Jurnalistik.
b. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan harkat, martabat, citra, integritas dan kredebilitas wartawan dan kewartawanan.Â
Surat pernyataan ini harus ditandatangani pemohon (wartawan) di atas meterai Rp10.000,-
SURAT PERNYATAAN PEMIMPIN REDAKSI PENERBITAN PERS DAN KEPALA PEMBERITAAN RRI/TVRIÂ
Persyaratan lainnya adalah surat pernyataan yang ditandatangani pemimpin redaksi, Kepala Pemberitaan RRI/TVRI (disebutkan alamat medianya) dengan :Â
1. Menerangkan bahwa : Nama (reporter/wartawan) adalah wartawan pada Penerbitan Pers yang saya pimpin atau Stasiun RRI/TVRI.
2. Mengusulkan, agar kepada wartawan kami tersebut diatas diberikan Kartu Pers PWI.
3. Saya bersedia melaksanakan kewajiban saya membina dan mengawasi wartawan kami tersebut,Â
4. Saya bersedia menegur / memperingatkannya, dan jika perlu menindaknya, apabila wartawan kami tersebut :Â
a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik;