Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers - PWI Pusat setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) - foto dok pribadi.

a. Melanggar Kode Etik Jurnalisiik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengam Kode Etik Jurnalistik.

b. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan harkat, martabat, citra, integritas dan kredebilitas wartawan dan kewartawanan. 

Surat pernyataan ini harus ditandatangani pemohon (wartawan) di atas meterai Rp10.000,-

Dari kiri ke kanan: Iqbal, Nur Terbit, Siswanto, Satria, Erwan Mayulu (foto dok Nur Terbit).
Dari kiri ke kanan: Iqbal, Nur Terbit, Siswanto, Satria, Erwan Mayulu (foto dok Nur Terbit).

SURAT PERNYATAAN PEMIMPIN REDAKSI PENERBITAN PERS DAN KEPALA PEMBERITAAN RRI/TVRI 

Persyaratan lainnya adalah surat pernyataan yang ditandatangani pemimpin redaksi, Kepala Pemberitaan RRI/TVRI (disebutkan alamat medianya) dengan : 

1. Menerangkan bahwa : Nama (reporter/wartawan) adalah wartawan pada Penerbitan Pers yang saya pimpin atau Stasiun RRI/TVRI.

2. Mengusulkan, agar kepada wartawan kami tersebut diatas diberikan Kartu Pers PWI.

3. Saya bersedia melaksanakan kewajiban saya membina dan mengawasi wartawan kami tersebut, 

4. Saya bersedia menegur / memperingatkannya, dan jika perlu menindaknya, apabila wartawan kami tersebut : 

a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun