3. Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagimana dalam poin 2 di atas dilaksanakan oleh Provinsi.
4. Bagi wartawan lapas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) ini berlaku juga bagi wartawan Indonesa yang bekerja pada media asing.
6. Bagi PWI Provinsi yang ingin membuat Kartu Tanda Angguta (KTA) muda di PWI Pusat dikenakan biaya cetak sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Peningkatan status keanggotaan dari MUDA ke BIASA.
1. Mengisi formulir yang disediakan olah PWI Provinsi.
2. Surat pernyataan pemohon.
3. Surat keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat media) dan cap stempel media tempatnya bekerja.
4. Fotokopi Kartu Anggota Muda.
5. Fotokopi ijazah terakhir.