Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta UKW PWI Jaya 2012, Nur Terbit paling kiri (dok pribadi)

6. Fotokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan.

7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, bakground polos, tidak boleh memakai penutup kepala, tidak boleh pakai kaos, menghadap ke depan. 

8. 1 (satu) eksamplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media massanya. 

Perpanjangan masa berlaku kartu PWI : 

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh PWI Provinsi.

2. Surat pernyataan pemohon.

3. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat madia) dan cap/stempel media tempatnya bekerja.

4. Fotokopi KTA Biasa yang lama (masih berlaku) atau habis masa berlakunya sebelum 1 (satu tahun).

5. Pasfoto ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background polos, tak boleh memakai penutup kepala, tdak, boleh pakai kaos, menghadap ke depan. 

6. Melampirkan folokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan. 

7. 1 (satu) eksemplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media Massanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun