Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta UKW PWI Jaya 2012, Nur Terbit paling kiri (dok pribadi)

Nama, jenis kelamin, tempat / tanggal lahir, agama, nomor telepon / HP, Email, alamat tempat tinggal, bekerja di media apa, kedudukan sebagai apa, alamat tempat bekerja (media).

Selain pada pers juga bekerja pada (kalau ada), gaji pada pers sebulan, bekerja di media sejak kapan, menjadi anggota PWI sejak kapan, nomor anggota PWI (jika sudah anggota), masa berlaku kartu.

Selain itu, di formulir tersebut juga ditanyakan tergabung pada PWI Provinsi apa, nomor kartu UKW (uji kompetensi wartawan), anggota partai / perkumpulan apa, pendidikan terakhir, dan pengalaman jurnalistik.

Di akhir formulir, disebutkan bahwa "demikian saya buat riwayat hidup ini dengan sebenarnya dan setelah mempelajari Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik untuk saya taati sepenuhnya.

Jakarta, tanggal, bulan, tahun: dibenarkan oleh pengurus PWI Pusat (tanda tangan), pemohon (tanda tangan), disahkan sebagai anggota oleh pengurus PWI Pusat (tanda tangan).

SURAT PERNYATAAN PEMOHON

Pada Surat Pernyataan Pemohon ini berisi nama, wartawan dari media apa (surat kabar harian, mingguan, majalah, tabloid, radio, televisi siber) dan beralamat atau kantor redaksinya di mana.

Selanjutnya pernyataan tersebut berisi :

1. Dengan ini saya menyatakan dan berjanji akan menanti Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan --- keputusan organisasi. 

2. Saya akan menjaga harkat, martabat, citra, integritas dan kredibilitas profesi kewartawanan dan Pers Nasional maupun PWI.

3. Saya bersedia ditegur / diperingatkan, dan jika perlu ditindak apabila :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun