6. Fotokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan.
7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, bakground polos, tidak boleh memakai penutup kepala, tidak boleh pakai kaos, menghadap ke depan.Â
8. 1 (satu) eksamplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media massanya.Â
Perpanjangan masa berlaku kartu PWI :Â
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh PWI Provinsi.
2. Surat pernyataan pemohon.
3. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat madia) dan cap/stempel media tempatnya bekerja.
4. Fotokopi KTA Biasa yang lama (masih berlaku) atau habis masa berlakunya sebelum 1 (satu tahun).
5. Pasfoto ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background polos, tak boleh memakai penutup kepala, tdak, boleh pakai kaos, menghadap ke depan.Â
6. Melampirkan folokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan.Â
7. 1 (satu) eksemplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media Massanya.Â