Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu PWI Bang Nur dengan status keanggotaan BIASA (dok pribadi)

3. Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagimana dalam poin 2 di atas dilaksanakan oleh Provinsi.

4. Bagi wartawan lapas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. 

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) ini berlaku juga bagi wartawan Indonesa yang bekerja pada media asing. 

6. Bagi PWI Provinsi yang ingin membuat Kartu Tanda Angguta (KTA) muda di PWI Pusat dikenakan biaya cetak sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Peserta orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya (foto Nur Terbit)
Peserta orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya (foto Nur Terbit)

Peningkatan status keanggotaan dari MUDA ke BIASA.


1. Mengisi formulir yang disediakan olah PWI Provinsi.

2. Surat pernyataan pemohon. 

3. Surat keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat media) dan cap stempel media tempatnya bekerja.

4. Fotokopi Kartu Anggota Muda. 

5. Fotokopi ijazah terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun