Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu PWI Bang Nur dengan status keanggotaan BIASA (dok pribadi)

MENGURUS KARTU PWI

Selanjutnya tentang kartu anggota (KTA) PWI Jaya, bagaimana prosedur pengurusan menjadi anggota baru, juga jika masa waktu kartu berakhir, peningkatan status dari anggota muda ke biasa? 

Di bawah ini Bang Nur Terbit mencoba menguraikan tahapan-tahapannya dan mengutip sesuai aslinya.

Berdasarkan surat edaran PWI Pusat Nomor : 376/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Hal : Kartu Pers PWI, berikut kutipan suratnya untuk pemberitahuan kepada Pengurus PWI Provinsi Seluruh Indonesia.

Untuk memperjelas perpanjangan dan peningkatan status keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sesuai dengan surat edaran PWI Pusat No : 247/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 3 Juli 2019, mengacu kepada Peraturan Desar & Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Kongres PWI tahun 2018, Adapun syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI adalah sebagai berikut :

Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers - PWI Pusat setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) - foto dok pribadi.
Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers - PWI Pusat setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) - foto dok pribadi.


Anggota Baru : 

1. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon. 

2. Formulir untuk Anggota Muda harus dilampirkan :

a. Sertifkasi telah mengikuti onentasi kewartawanan & keorganaasian PWI.

b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan madia yang berbedan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun